Pegawai Non-ASN Kemenag Sulsel Akan Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Selasa, 01 Juni 2021 - 17:30 WIB
Dia menjelaskan, iuran tersebut berlaku untuk penerima upah karena ada yang memberikan pekerjaan. Pemberi kerjanya adalah Kementerian Agama , pekerjanya non-ASN yang ada di Kementerian Agama , penyuluh agama sampai kepada tenaga pendidik yang ada di madrasah setiap tingkatan, yang langsung dibina Kementerian Agama .

Baca Juga: Kementerian Agama
Data BPJamsostek Makassar April 2021 menyebutkan, peserta aktif terdiri dari pemberi kerja/badan usaha aktif, tenaga kerja aktif penerima upah, bukan penerima upah dan jasa konstruksi mencapai 537.245 kepesertaan, dengan total penerimaan iuran sebesar Rp171, 8 miliar.

Sedangkan, pembayaran klaim sampai dengan April 2021 mencapai Rp190,6 miliar dengan total kasus 13.410 terdiri dari jaminan hari tua (JHT) Rp163,2 miliar, JKK Rp11,2 miliar, jaminan kematian (JKM) Rp13,1 miliar dan jaminan pensiun (JP) Rp3,071 miliar.

Sementara itu, Kakanwil Kemenag Sulsel Khaeroni menjelaskan, saat ini untuk non-ASN di lingkup Kementerian Agama mencapai lebih dari 10.000 jiwa. Ia berharap, semua itu bisa masuk dalam kepesertaan BPJamsostek.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan
Tak hanya itu, ke depannya yang lain yang bukan domain Kementerian Agama tetapi masuk pada aspek-aspek keagamaan seperti ustaz, penceramah dan sebagainya yang kerja di bidang keagaaman bisa dicover.

Untuk tahap awal, ungkap dia, pihaknya akan melakukan konsolidasi internal terkait penganggarannya untuk dijadikan landasan hukum, sehingga bisa menyisihkan anggaran tersendiri untuk iuran BPJS .

“Kami sedang mencari itu. Kalau memang tidak bisa landasannya punya aturan kuat, misalnya ya kami akan tawarkan kepada non-ASN silahkan mau ikut keuntungannya begini dan seterusnya. Jadi ini sekali lagi bukan kewajiban tetapi sangat dianjurkan untuk keselamatan dan perbaikan kita semua,” ungkapnya.

Baca Juga: BPJamsostek
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More