Pegawai Non-ASN Kemenag Sulsel Akan Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Selasa, 01 Juni 2021 - 17:30 WIB
loading...
Pegawai Non-ASN Kemenag...
Pimpinan BPJS Ketenagakerjaan dan Kanwil Kemenag Sulsel meneken MoU di Dalton Hotel Makassar, Senin (31/5). Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - BPJS Ketenagakerjaan Makassar atau juga dikenal BPJamsostek meneken memorandum of understanding (MoU) dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sulsel di Dalton Hotel Makassar, Senin (31/05).

MoU diteken Deputy Wilayah Bidang Kepesertaan BPJamsostek Sulawesi-Maluku, Alias Muin, Kepala BPJamsostek Makassar Hendrayanto, Kakanwil Kemenag Sulsel Khaeroni, disaksikan perwakilan BPJamsostek dan Kemenang se-Sulsel.

Baca Juga: KemenagKemenag Sulsel .

Asisten Deputi Wilayah Bidang Kepesertaan Selaku Pps Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Sulama, Alias Muin mengatakan, seluruh lembaga pemerintah wajib memberikan jaminan sosial pada pekerjanya, sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).

Dalam Inpres tersebut, Presiden memerintahkan sejumlah pejabat di tingkat pusat yang terdiri dari 19 Menteri, Jaksa Agung, 3 Kepala Badan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) serta pejabat daerah di antaranya 34 gubernur, 416 bupati dan 98 wali kota untuk mendukung optimalisasi program jamsostek, guna mewujudkan perlindungan pekerja Indonesia dan keluarganya.

Salah satunya, kata Alias Muin adalah Kemenag yang diwajibkan memberikan perlindungan bagi pekerjanya.

Baca Juga: Kementerian AgamaKementerian Agamanya ,” ujarnya.

Menurutnya, setelah MoU akan dilakukan akuisisi kepesertaan dari potensi yang ada di Kemenag sebanyak 70.000an pekerja, secara bertahap ditargetkan 50.000-an

“Target kita sih keseluruhan bisa karena semua orang yang bekerja itu mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial. Mereka nantinya akan dicover pada dua program yakni, jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JK) dengan iuran per pekerja yang harus dianggarakn Rp10.800/orang per bulan,” terangnya.

Dia menjelaskan, iuran tersebut berlaku untuk penerima upah karena ada yang memberikan pekerjaan. Pemberi kerjanya adalah Kementerian Agama , pekerjanya non-ASN yang ada di Kementerian Agama , penyuluh agama sampai kepada tenaga pendidik yang ada di madrasah setiap tingkatan, yang langsung dibina Kementerian Agama .

Baca Juga: Kementerian Agama
Data BPJamsostek Makassar April 2021 menyebutkan, peserta aktif terdiri dari pemberi kerja/badan usaha aktif, tenaga kerja aktif penerima upah, bukan penerima upah dan jasa konstruksi mencapai 537.245 kepesertaan, dengan total penerimaan iuran sebesar Rp171, 8 miliar.

Sedangkan, pembayaran klaim sampai dengan April 2021 mencapai Rp190,6 miliar dengan total kasus 13.410 terdiri dari jaminan hari tua (JHT) Rp163,2 miliar, JKK Rp11,2 miliar, jaminan kematian (JKM) Rp13,1 miliar dan jaminan pensiun (JP) Rp3,071 miliar.

Sementara itu, Kakanwil Kemenag Sulsel Khaeroni menjelaskan, saat ini untuk non-ASN di lingkup Kementerian Agama mencapai lebih dari 10.000 jiwa. Ia berharap, semua itu bisa masuk dalam kepesertaan BPJamsostek.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan
Tak hanya itu, ke depannya yang lain yang bukan domain Kementerian Agama tetapi masuk pada aspek-aspek keagamaan seperti ustaz, penceramah dan sebagainya yang kerja di bidang keagaaman bisa dicover.

Untuk tahap awal, ungkap dia, pihaknya akan melakukan konsolidasi internal terkait penganggarannya untuk dijadikan landasan hukum, sehingga bisa menyisihkan anggaran tersendiri untuk iuran BPJS .

“Kami sedang mencari itu. Kalau memang tidak bisa landasannya punya aturan kuat, misalnya ya kami akan tawarkan kepada non-ASN silahkan mau ikut keuntungannya begini dan seterusnya. Jadi ini sekali lagi bukan kewajiban tetapi sangat dianjurkan untuk keselamatan dan perbaikan kita semua,” ungkapnya.

Baca Juga: BPJamsostek
“Dan saya sangat senang semua yang berada di ruangan ini masuk sebagai tonggak sejarah bukan bagian sejarah. Jadi kita pembuat sejarah bukan bagian sejarah. Kalau bagian sejarah itu bukan ikut tetapi kalau pembuat sejahtera masuk menjadi komponen melaksanakan komitmen ini,” katanya.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2227 seconds (0.1#10.140)