Pegawai Non-ASN Kemenag Sulsel Akan Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Selasa, 01 Juni 2021 - 17:30 WIB
Pimpinan BPJS Ketenagakerjaan dan Kanwil Kemenag Sulsel meneken MoU di Dalton Hotel Makassar, Senin (31/5). Foto: Istimewa
MAKASSAR - BPJS Ketenagakerjaan Makassar atau juga dikenal BPJamsostek meneken memorandum of understanding (MoU) dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sulsel di Dalton Hotel Makassar, Senin (31/05).

MoU diteken Deputy Wilayah Bidang Kepesertaan BPJamsostek Sulawesi-Maluku, Alias Muin, Kepala BPJamsostek Makassar Hendrayanto, Kakanwil Kemenag Sulsel Khaeroni, disaksikan perwakilan BPJamsostek dan Kemenang se-Sulsel.



Baca juga:5.343 Tenaga Kerja Asing di Morowali Jadi Peserta BPJamsostek

MoU tersebut menekankan komitmen Kemenag untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga pendidik non-ASN, PPNPN dan penyuluh non-ASN lingkup Kemenag Sulsel .

Asisten Deputi Wilayah Bidang Kepesertaan Selaku Pps Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Sulama, Alias Muin mengatakan, seluruh lembaga pemerintah wajib memberikan jaminan sosial pada pekerjanya, sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).

Dalam Inpres tersebut, Presiden memerintahkan sejumlah pejabat di tingkat pusat yang terdiri dari 19 Menteri, Jaksa Agung, 3 Kepala Badan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) serta pejabat daerah di antaranya 34 gubernur, 416 bupati dan 98 wali kota untuk mendukung optimalisasi program jamsostek, guna mewujudkan perlindungan pekerja Indonesia dan keluarganya.

Salah satunya, kata Alias Muin adalah Kemenag yang diwajibkan memberikan perlindungan bagi pekerjanya.

Baca juga:BPJS Ketenagakerjaan Beri Kemudahan ke Mitra Gojek
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!