Kabar Gembira! Rp36 Miliar untuk Gaji Ke-13 PNS Lampung Cair Awal Juni
Jum'at, 28 Mei 2021 - 08:15 WIB
Dijelaskan, besaran gaji ke-13 per pegawai dihitung berdasarkan gaji pokok serta tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan. Sementara untuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tidak masuk dalam gaji ke-13.
Baca juga: Si Jago Merah Mengamuk di Pemukiman Padat, 4 Rumah Ludes Terbakar
Untuk tahun ini, pembayaran gaji ke-13 berbeda dibanding tahun sebelumnya. Dimana, untuk tunjangan beras akan dimasukkan dalam gaji ke 13 tahun ini.
“Kalau tahun lalu tunjangan beras tidak masuk. Untuk tahun ini akan diperhitungkan atau dengan kata lain masuk kedalam besaran gaji ke13 yang akan dibayarkan,” jelasnya.
“sampai saat ini tidak ada kendala karena ini merupakan rutinitas, dan uangnya sudah siap. Hanya saja menunggu arahan pemerintah pusat, pakah ada perubahan atau tidak,” tukasnya.
Baca juga: Si Jago Merah Mengamuk di Pemukiman Padat, 4 Rumah Ludes Terbakar
Untuk tahun ini, pembayaran gaji ke-13 berbeda dibanding tahun sebelumnya. Dimana, untuk tunjangan beras akan dimasukkan dalam gaji ke 13 tahun ini.
“Kalau tahun lalu tunjangan beras tidak masuk. Untuk tahun ini akan diperhitungkan atau dengan kata lain masuk kedalam besaran gaji ke13 yang akan dibayarkan,” jelasnya.
“sampai saat ini tidak ada kendala karena ini merupakan rutinitas, dan uangnya sudah siap. Hanya saja menunggu arahan pemerintah pusat, pakah ada perubahan atau tidak,” tukasnya.
(msd)
Lihat Juga :