Kabar Gembira! Rp36 Miliar untuk Gaji Ke-13 PNS Lampung Cair Awal Juni
Jum'at, 28 Mei 2021 - 08:15 WIB
LAMPUNG UTARA - Pemkab Lampung Utara menganggarkan Rp 36 miliar lebih untuk pembayaran gaji ke-13 tahun ini. Jumlah itu diperuntukkan 7.842 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ada di kabupaten setempat. Rencananya, gaji ke-13 itu akan dibayarkan pada minggu pertama Juni 2021 mendatang.
Menurut dia, pembayaran gaji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 63 tahun 2021. Dimana, pembayaran akan dilakukan setelah pembayaran gaji rutin.
Baca juga: Panglima TPNPB OPM Tantang Pasukan TNI Polri Berperang di Ilaga! Ini Respon Kogawilhan III
“Akan kita hitung kembali, kemungkinan minggu pertama Juni sudah bias dibayarkan (gaji ke-13),” Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKAD) Lampung Utara, Desyadi, Kamis (27/5/2021).
Dijelaskan, besaran gaji ke-13 per pegawai dihitung berdasarkan gaji pokok serta tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan. Sementara untuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tidak masuk dalam gaji ke-13.
Baca juga: Si Jago Merah Mengamuk di Pemukiman Padat, 4 Rumah Ludes Terbakar
Untuk tahun ini, pembayaran gaji ke-13 berbeda dibanding tahun sebelumnya. Dimana, untuk tunjangan beras akan dimasukkan dalam gaji ke 13 tahun ini.
“Kalau tahun lalu tunjangan beras tidak masuk. Untuk tahun ini akan diperhitungkan atau dengan kata lain masuk kedalam besaran gaji ke13 yang akan dibayarkan,” jelasnya.
“sampai saat ini tidak ada kendala karena ini merupakan rutinitas, dan uangnya sudah siap. Hanya saja menunggu arahan pemerintah pusat, pakah ada perubahan atau tidak,” tukasnya.
Menurut dia, pembayaran gaji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 63 tahun 2021. Dimana, pembayaran akan dilakukan setelah pembayaran gaji rutin.
Baca juga: Panglima TPNPB OPM Tantang Pasukan TNI Polri Berperang di Ilaga! Ini Respon Kogawilhan III
“Akan kita hitung kembali, kemungkinan minggu pertama Juni sudah bias dibayarkan (gaji ke-13),” Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKAD) Lampung Utara, Desyadi, Kamis (27/5/2021).
Dijelaskan, besaran gaji ke-13 per pegawai dihitung berdasarkan gaji pokok serta tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan. Sementara untuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tidak masuk dalam gaji ke-13.
Baca juga: Si Jago Merah Mengamuk di Pemukiman Padat, 4 Rumah Ludes Terbakar
Untuk tahun ini, pembayaran gaji ke-13 berbeda dibanding tahun sebelumnya. Dimana, untuk tunjangan beras akan dimasukkan dalam gaji ke 13 tahun ini.
“Kalau tahun lalu tunjangan beras tidak masuk. Untuk tahun ini akan diperhitungkan atau dengan kata lain masuk kedalam besaran gaji ke13 yang akan dibayarkan,” jelasnya.
“sampai saat ini tidak ada kendala karena ini merupakan rutinitas, dan uangnya sudah siap. Hanya saja menunggu arahan pemerintah pusat, pakah ada perubahan atau tidak,” tukasnya.
(msd)
tulis komentar anda