Waspada! Pati dan Jepara Dicurigai Jadi Pintu Masuk Narkoba
Selasa, 25 Mei 2021 - 11:56 WIB
JEPARA - Peredaran narkotika di Jawa Tengah kian memprihatinkan karena menyasar banyak kalangan. Banyak pintu masuk melalui jalur laut sehingga peredaran barang haram itu kian menggurita.
Baca juga: Diculik 45 Hari, Bocah Sukabumi Dipaksa Keliling Memulung dan Tinggal di Becak
"Untuk sementara di Jawa Tengah yang diantisipasi (Pati dan Jepara), tapi tidak mengabaikan daerah-daerah lain. Kita fokus ke Jepara dan Pati," kata Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Jateng, Brigjen Pol Purwo Caroko, Selasa (25/5/2021).
Baca juga: Bongkar Jaringan Penyelundupan Narkoba, Polrestabes Medan Sita 40 Kg Sabu
Hal itu karena biasanya dari data yang ada, untuk peredaran narkotika di Indonesia 80% masuk melalui jalur laut. "Ini daerah Jepara di sana ada pantainya sehingga kita mungkinkan atau kita prediksi di sana ada itu (peredaran narkoba) masuk dari laut," paparnya.
Dia menambahkan, sejak awal 2021 hingga kini telah diamankan sejumlah barang bukti narkotika yang beredar di masyarakat. Di antaranya Narkotika jenis sabu seberat 400 gram dan Ganja Sintetis sebanyak 233 gram. "Iya itu (barang bukti) dari tangkapan empat lokasi sejak awal Januari sampai sekarang ini," tandasnya.
Purwo Caroko menjelaskan, pengungkapan kasus itu terjadi di Jepara, Pati, Banyumas, dan Ambarawa Kabupaten Semarang. Barang bukti narkotika itu lantas dimusnahkan sesuai mandat Pasal 91 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Narkotika jenis sabu yang dimusnahkan sebanyak sekitar 370 gram dari total sekitar 400 gram yang disita. Sedangkan Ganja Sintetis yang dimusnahkan sebanyak 230 gram dari total 233 gram yang disita, yang mana sisanya disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian di persidangan," ujarnya.
Baca juga: Diculik 45 Hari, Bocah Sukabumi Dipaksa Keliling Memulung dan Tinggal di Becak
"Untuk sementara di Jawa Tengah yang diantisipasi (Pati dan Jepara), tapi tidak mengabaikan daerah-daerah lain. Kita fokus ke Jepara dan Pati," kata Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Jateng, Brigjen Pol Purwo Caroko, Selasa (25/5/2021).
Baca juga: Bongkar Jaringan Penyelundupan Narkoba, Polrestabes Medan Sita 40 Kg Sabu
Hal itu karena biasanya dari data yang ada, untuk peredaran narkotika di Indonesia 80% masuk melalui jalur laut. "Ini daerah Jepara di sana ada pantainya sehingga kita mungkinkan atau kita prediksi di sana ada itu (peredaran narkoba) masuk dari laut," paparnya.
Dia menambahkan, sejak awal 2021 hingga kini telah diamankan sejumlah barang bukti narkotika yang beredar di masyarakat. Di antaranya Narkotika jenis sabu seberat 400 gram dan Ganja Sintetis sebanyak 233 gram. "Iya itu (barang bukti) dari tangkapan empat lokasi sejak awal Januari sampai sekarang ini," tandasnya.
Purwo Caroko menjelaskan, pengungkapan kasus itu terjadi di Jepara, Pati, Banyumas, dan Ambarawa Kabupaten Semarang. Barang bukti narkotika itu lantas dimusnahkan sesuai mandat Pasal 91 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Narkotika jenis sabu yang dimusnahkan sebanyak sekitar 370 gram dari total sekitar 400 gram yang disita. Sedangkan Ganja Sintetis yang dimusnahkan sebanyak 230 gram dari total 233 gram yang disita, yang mana sisanya disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian di persidangan," ujarnya.
(shf)
tulis komentar anda