Waspada! Pati dan Jepara Dicurigai Jadi Pintu Masuk Narkoba

Selasa, 25 Mei 2021 - 11:56 WIB
Hal itu karena biasanya dari data yang ada, untuk peredaran narkotika di Indonesia 80% masuk melalui jalur laut. "Ini daerah Jepara di sana ada pantainya sehingga kita mungkinkan atau kita prediksi di sana ada itu (peredaran narkoba) masuk dari laut," paparnya.

Dia menambahkan, sejak awal 2021 hingga kini telah diamankan sejumlah barang bukti narkotika yang beredar di masyarakat. Di antaranya Narkotika jenis sabu seberat 400 gram dan Ganja Sintetis sebanyak 233 gram. "Iya itu (barang bukti) dari tangkapan empat lokasi sejak awal Januari sampai sekarang ini," tandasnya.

Purwo Caroko menjelaskan, pengungkapan kasus itu terjadi di Jepara, Pati, Banyumas, dan Ambarawa Kabupaten Semarang. Barang bukti narkotika itu lantas dimusnahkan sesuai mandat Pasal 91 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Narkotika jenis sabu yang dimusnahkan sebanyak sekitar 370 gram dari total sekitar 400 gram yang disita. Sedangkan Ganja Sintetis yang dimusnahkan sebanyak 230 gram dari total 233 gram yang disita, yang mana sisanya disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian di persidangan," ujarnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!