Ketum Kadin Jabar Ingatkan Munas Tidak Abaikan Gugatan Hukum di Pengadilan

Senin, 24 Mei 2021 - 13:05 WIB
Tatan juga menyatakan, dirinya akan berjuang habis-habisan di pengadilan dengan membuktikan bahwa kepengurusannya memiliki pegangan hukum yang kuat. Dia pun berharap, akan segera terbit putusan sela yang dikeluarkan oleh pihak pengadilan.

"Saya akan berjuang maksimal untuk melawan kedzaliman dan menegakan kebenaran di pengadilan sampai ada keputusan hukum yang inkrah. Sampai saat ini, baru keputusan sela yang menolak keberatan pihak Cucu. Saya yakin, pengadilan akan jernih melihat persoalan ini. Kadin Jabar yang saya pimpin memiliki legitimasi yang kuat," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, sengkarut berkepanjangan yang terjadi di tubuh Kadin Jabar akhirnya berujung di pengadilan dengan adanya gugatan hukum yang dilayangkan Ketum Kadin Jabar, Tatan Pria Sudjana.

Di bawah kepemimpinan Tatan, Kadin Jabar menolak tegas Surat Keputusan (SK) Kadin Indonesia Nomor Skep/039/DP/IX/2020 tentang Pengesahan dan Pengukuhan Dewan Penasehat, Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri Provinsi Jawa Barat hasil Musprovlub Kadin Jabar di Purwakarta.

Cucu Sutara sendiri terpilih secara aklamsi sebagai Ketum Kadin Jabar melalui Muprovlub Kadin Jabar di Hotel Plaza, Kota Bukit Indah, Purwakarta, Kamis (10/9/2020) lalu.

Cucu terpilih sebagai Ketum Antarwaktu periode 2019-2024 menggantikan Tatan Pria Sudjana yang tidak hadir dalam muprovlub tersebut.

Baca juga: Kehabisan Ongkos untuk Mudik, Pria Tasikmalaya Lakukan Penipuan Perhiasan Emas

Ketua Penyelenggara Muprovlub Kadin Jabar Fadludin Damanhuri mengatakan, muprovlub dilaksanakan untuk meminta pertanggungjawaban Dewan Pengurus Kadin Jabar periode 2019-2024 sebagai amanat AD/ART Kadin.

Baca juga: Perang Lawan Narkoba di Bandung, Polisi Amankan 6 Pengedar dan 1 Kg Lebih Sabu

Menurut dia, Muprovlub terpaksa ditempuh oleh para pemilik mandat Kadin Jabar menyikapi berlarut-larutnya penyelesaian berbagai masalah yang membelit Kadin Jabar, meliputi indikasi pelanggaran prinsip atas AD/ART, dan /atau penyelewengan keuangan dan perbendaharaan organisasi oleh Dewan Pengurus Kadin Jabar, termasuk tidak berfungsinya Dewan Pengurus Kadin Jabar.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content