Perang Lawan Narkoba di Bandung, Polisi Amankan 6 Pengedar dan 1 Kg Lebih Sabu
loading...
A
A
A
BANDUNG - Jajaran kepolisian tak henti-hentinya melakukan perang melawan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) di Kota Bandung.
Dalam sepekan terakhir saja, sebanyak enam pengedar narkoba dan barang bukti berupa sabu seberat lebih dari 1 kilogram dan obat-obatan terlarang lainnya berhasil diamankan jajaran Satnarkoba Polrestabes Bandung.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Ulung Sampurna Jaya mengungkapkan, selama periode 21-23 Mei 2021, pihaknya berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan menangkap enam orang tersangka yang seluruhnya dikategorikan sebagai pengedar.
Keenam tersangka yang berhasil dibekuk itu, yakni Stevian alias Vian, Erwin Effendi, Roni Wana Maulana, Muhamad Resky Setiawan, Gilang Ahmad Maulana, dan Ridwan Filah Ramadhan.
"Dari tangan keenam tersangka, berhasil diamankan 1,067 gram sabu, 13 butir obat dalam kemasan merek Riklona, 99 butir Tramadol, 400 butir Trihexyphenidyl, dan 19 butir Alprazolam," beber Ulung di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Senin (24/5/2021).
Lebih lanjut Ulung mengungkapkan, dari keenam tersangka pengedar yang berhasil diamankan, Stevian alias Vian menjadi tersangka dengan barang bukti yang paling menonjol.
Pasalnya, setelah dilakukan penggeledahan, pihaknya menemukan 1 kg lebih sabu di rumah kontrakannya di kawasan Jalan Pagarsih, Kota Bandung.
"Penangkapan Stevian berdasarkan hasil penyelidikan selama tiga hari. Tersangka mengaku bahwa sabu tersebut milik saudara Iki yang kini masih dalam tahap penyelidikan," katanya.
Ulung juga mengungkapkan bahwa modus yang dilakukan Stevian dan tersangka pengedar lainnya umumnya menggunakan sistem tempel.
Seperti yang dilakukan oleh Stevian, yakni menempel paket sabu di tempat yang sudah ditentukan oleh Iki.
Dalam sepekan terakhir saja, sebanyak enam pengedar narkoba dan barang bukti berupa sabu seberat lebih dari 1 kilogram dan obat-obatan terlarang lainnya berhasil diamankan jajaran Satnarkoba Polrestabes Bandung.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Ulung Sampurna Jaya mengungkapkan, selama periode 21-23 Mei 2021, pihaknya berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan menangkap enam orang tersangka yang seluruhnya dikategorikan sebagai pengedar.
Keenam tersangka yang berhasil dibekuk itu, yakni Stevian alias Vian, Erwin Effendi, Roni Wana Maulana, Muhamad Resky Setiawan, Gilang Ahmad Maulana, dan Ridwan Filah Ramadhan.
"Dari tangan keenam tersangka, berhasil diamankan 1,067 gram sabu, 13 butir obat dalam kemasan merek Riklona, 99 butir Tramadol, 400 butir Trihexyphenidyl, dan 19 butir Alprazolam," beber Ulung di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Senin (24/5/2021).
Lebih lanjut Ulung mengungkapkan, dari keenam tersangka pengedar yang berhasil diamankan, Stevian alias Vian menjadi tersangka dengan barang bukti yang paling menonjol.
Pasalnya, setelah dilakukan penggeledahan, pihaknya menemukan 1 kg lebih sabu di rumah kontrakannya di kawasan Jalan Pagarsih, Kota Bandung.
"Penangkapan Stevian berdasarkan hasil penyelidikan selama tiga hari. Tersangka mengaku bahwa sabu tersebut milik saudara Iki yang kini masih dalam tahap penyelidikan," katanya.
Ulung juga mengungkapkan bahwa modus yang dilakukan Stevian dan tersangka pengedar lainnya umumnya menggunakan sistem tempel.
Seperti yang dilakukan oleh Stevian, yakni menempel paket sabu di tempat yang sudah ditentukan oleh Iki.