Hamili Pacar dan Diaborsi di Kamar Mandi, Pemuda Ini Jadi Tersangka
Sabtu, 22 Mei 2021 - 11:52 WIB
Penyidik memeriksa tersangka kasus persetubuhan terhadap anak berinisial M (22) di Mapolres Magelang. Foto/SINDOnews/Angga Rosa
MAGELANG - Penyidik Polres Magelang menetapkan pria berinisial M (22) warga Desa Munggangsari, Kecamatan Kaliangkrik sebagai tersangka perkara persetubuhan terhadap anak. M adalah pacar pelaku aborsi di kamar mandi Apotik Falensia Tempuran Kabupaten Magelang, Jawa Tengah dengan TA (17) warga Kaliangkrik.
Baca juga: Aliran Sesat Gemparkan Cianjur, Anggotanya Tak Diwajibkan Salat dan Puasa
Penetapan M sebagai tersangka perkara. tersebut, merupakan pengembangan dari kasus aborsi yang dilakukan TA. Tersangka M dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perbuahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. M terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Kerusakan Gempa Blitar Meluas, Ini Penampakan Kondisi Tujuh Kecamatan
Baca juga: Aliran Sesat Gemparkan Cianjur, Anggotanya Tak Diwajibkan Salat dan Puasa
Penetapan M sebagai tersangka perkara. tersebut, merupakan pengembangan dari kasus aborsi yang dilakukan TA. Tersangka M dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perbuahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. M terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Kerusakan Gempa Blitar Meluas, Ini Penampakan Kondisi Tujuh Kecamatan
Lihat Juga :