Hamili Pacar dan Diaborsi di Kamar Mandi, Pemuda Ini Jadi Tersangka

Sabtu, 22 Mei 2021 - 11:52 WIB
Kasatreskrim Polres Magelang M. Alfan Armin menjelaskan, setelah mendapat fakta-fakta dalam peristiwa aborsi dengan tersangka salah satu siswi SMK di Magelang, penyidik Satreskrim Polres Magelang kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terkait dengan tndak pidana persetubuhan terhadap anak, yakni TA (pelaku aborsi).

Kemudian dari hasil penyelidikan dan penyidikan diketahui bahwa tersangka aborsi melakukan hubungan badan sehingga menyebabkan hamil dengan kekasihnya yang berinisial M.

"Berdasarkan hasil gelar perkara kami menetapkan M sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan terhadap TA (17), pelajar SMK di Magelang warga Kaiangkrik Magelang," ujarnya, Sabtu (22/5/2021).

Alfan menyatakan, berdasarkan keterangan tersangka M, persetubuhan dilakukan sebanyak 5 kali di rumah korban dan di rumah tersangka. "Tersangka memberikan keterangan bahwa persetubuhan terhadap TA (korban) dilakukan 5 kali yakni di rumah korban maupun di rumah tersangka M," terangnya.

Dalam perkara ini penyidik Satreskrim Polres Magelang menyita barang bukti berupa pakaian dan telepon seluler korban. "Pakaian yang dikenakan korban saat kejadian kami sita. Kami juga menyita telepon seluler yang berisi percakapan pelaku dan korban untuk pembuktian perkara. Tersangka kami tahan untuk kepentingan penyidikan dan proses hukum selanjutnya," tandasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!