Sidang Perdana, Anggu Terdakwa Pemberi Suap ke NA Pilih Tak Ajukan Eksepsi
Selasa, 18 Mei 2021 - 15:11 WIB
JPU menyebut Anggu memberikan suap dua kali dalam rentang waktu di awal tahun 2019 hingga Februari 2021. Pertama nilainya 150.000 Dollar Singapura di rujab gubernur, kemudian Rp2,5 miliar dalam operasi tangkap tangan KPK di Makassar.
Duit itu diberikan agar mendapatkan sejumlah proyek infrastruktur jalan di Sulsel yang dikerjakan oleh Dinas PUTR Provinsi Sulsel dari tahun 2019 hingga 2021. Proyek tersebut berada di Bulukumba dan Sinjai. JPU pun mendakwa Anggu dengan pasal berlapis.
Baca juga:Lewat Pameran Seni, Warga di Bantaeng Beri Dukungan ke Nurdin Abdullah
Pertama diancam pidana pasal 5 ayat (1) Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi pasal 55 ayat (1) ke-1 KHUPidana juncto pasal 64 ayat (1) KHUPidana.
"Atau kedua diancam pasal 13 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi pasal 55 ayat (1) ke-1 KHUPidana juncto pasal 64 ayat (1) KHUPidana," jelas Januar.
Duit itu diberikan agar mendapatkan sejumlah proyek infrastruktur jalan di Sulsel yang dikerjakan oleh Dinas PUTR Provinsi Sulsel dari tahun 2019 hingga 2021. Proyek tersebut berada di Bulukumba dan Sinjai. JPU pun mendakwa Anggu dengan pasal berlapis.
Baca juga:Lewat Pameran Seni, Warga di Bantaeng Beri Dukungan ke Nurdin Abdullah
Pertama diancam pidana pasal 5 ayat (1) Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi pasal 55 ayat (1) ke-1 KHUPidana juncto pasal 64 ayat (1) KHUPidana.
"Atau kedua diancam pasal 13 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi pasal 55 ayat (1) ke-1 KHUPidana juncto pasal 64 ayat (1) KHUPidana," jelas Januar.
Lihat Juga :