Sidang Perdana, Anggu Terdakwa Pemberi Suap ke NA Pilih Tak Ajukan Eksepsi

Selasa, 18 Mei 2021 - 15:11 WIB
Kuasa Hukum Anggu, Muhammad Nursal mengaku enggan mengajukan eksepsi lantaran ingin mempercepat proses perkara. Dia bilang tim kuasa baik di Jakarta maupun Makassar sudah bersepakat untuk itu.

Baca juga:Kunci Pintu Ruang Kerja Gubernur Sulsel Diganti untuk Pengamanan Aset

"Jadi kita kuasa hukum sudah sepakat tidak mengajukan eksepsi alasannya kita ingin langsung ke pokok perkara, pembuktian. Alasannya perkara ini jadi terang benderang dan cepat selesai. Itu saja bisa saya sampaikan alasan, kami tidak mengajukan eksepsi," ungkapnya.

Sidang perdana ini dipimpin langsung oleh Ibrahim Palino sebagai ketua majelis hakim dan dua hakim anggota lainnya. Sidang dijadwalkan digelar kembali pada Kamis, 27 Mei 2021 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!