Sidang Perdana, Anggu Terdakwa Pemberi Suap ke NA Pilih Tak Ajukan Eksepsi

Selasa, 18 Mei 2021 - 15:11 WIB
loading...
Sidang Perdana, Anggu...
Suasana ruang sidang tindak pidana korupsi dengan Agung Sucipto sebagai terdakwa gratifikasi terhadap Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah, Selasa (18/5). Foto: SINDOnews/Muchtamir Zaide
A A A
MAKASSAR - Terdakwa Agung Sucipto alias Anggu melalui tim kuasa hukumnya, tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sidang perdana kasus dugaan suap dan gratifikasi lingkup Pemprov Sulsel .

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, Januar Dwi Nugroho pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar , Selasa (18/5) siang, Anggu disebut berperan sebagai pemberi suap Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah alias NA.

Baca juga:Bantu Pembangunan Sejumlah Masjid Miliran Rupiah, NA Dikenal Cinta Masjid

Anggu yang juga pemilik PT Agung Perdana Bulukumba dan PT Cahaya Sepang Bulukumba memberikan sejumlah uang ke NA lewat perantara Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel, Edhy Rahmat.

JPU menyebut Anggu memberikan suap dua kali dalam rentang waktu di awal tahun 2019 hingga Februari 2021. Pertama nilainya 150.000 Dollar Singapura di rujab gubernur, kemudian Rp2,5 miliar dalam operasi tangkap tangan KPK di Makassar.

Duit itu diberikan agar mendapatkan sejumlah proyek infrastruktur jalan di Sulsel yang dikerjakan oleh Dinas PUTR Provinsi Sulsel dari tahun 2019 hingga 2021. Proyek tersebut berada di Bulukumba dan Sinjai. JPU pun mendakwa Anggu dengan pasal berlapis.

Baca juga:Lewat Pameran Seni, Warga di Bantaeng Beri Dukungan ke Nurdin Abdullah

Pertama diancam pidana pasal 5 ayat (1) Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi pasal 55 ayat (1) ke-1 KHUPidana juncto pasal 64 ayat (1) KHUPidana.

"Atau kedua diancam pasal 13 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi pasal 55 ayat (1) ke-1 KHUPidana juncto pasal 64 ayat (1) KHUPidana," jelas Januar.

Kuasa Hukum Anggu, Muhammad Nursal mengaku enggan mengajukan eksepsi lantaran ingin mempercepat proses perkara. Dia bilang tim kuasa baik di Jakarta maupun Makassar sudah bersepakat untuk itu.

Baca juga:Kunci Pintu Ruang Kerja Gubernur Sulsel Diganti untuk Pengamanan Aset

"Jadi kita kuasa hukum sudah sepakat tidak mengajukan eksepsi alasannya kita ingin langsung ke pokok perkara, pembuktian. Alasannya perkara ini jadi terang benderang dan cepat selesai. Itu saja bisa saya sampaikan alasan, kami tidak mengajukan eksepsi," ungkapnya.

Sidang perdana ini dipimpin langsung oleh Ibrahim Palino sebagai ketua majelis hakim dan dua hakim anggota lainnya. Sidang dijadwalkan digelar kembali pada Kamis, 27 Mei 2021 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
Bareskrim Batal Periksa...
Bareskrim Batal Periksa Ketua Kadin Sultra Hari Ini, Alasan Sakit
Dugaan Korupsi Aset...
Dugaan Korupsi Aset UIN Syarif Hidayatullah Diselidiki Kejati, Mantan Rektor Turut Dipanggil
Sidang Sri Purnomo,...
Sidang Sri Purnomo, 3 Ahli Sebut Tidak Tepat Kasus Hibah Pariwisata Sleman 2020 Dijerat Korupsi
KPK Buka Peluang Periksa...
KPK Buka Peluang Periksa Pihak BPK, Dalami Peran Eks Staf Ahli Bobby Adhityo Rizaldi
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa 18 Juni, Kejagung Dalami 26 Tokoh Terkait Kasus Korupsi MBG
Rekomendasi
5 Alasan See You at...
5 Alasan See You at Work Tomorrow Jadi Drakor Romansa Kantor yang Dinantikan
Antipasi Lonjakan Pengguna,...
Antipasi Lonjakan Pengguna, Jasa Marga Intensifkan Preservasi Rutin Jalan Tol
Daya Tarik Menarik Thailand:...
Daya Tarik Menarik Thailand: Eksplorasi Kota Bangkok dan Keindahan Pesisir Pattaya
Berita Terkini
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Korban Tewas Gempa Magnitudo...
Korban Tewas Gempa Magnitudo 6,7 di Sulteng Bertambah Jadi 3 Orang
Infografis
Mampukah John Herdman...
Mampukah John Herdman Bawa Timnas Indonesia ke Panggung Dunia?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved