Larangan Mudik di Sumsel Diperpanjang Seminggu Lagi

Selasa, 18 Mei 2021 - 10:52 WIB
Pada pelaksanaan KRYD, kata Hotman, personel yang berjaga dari berbagai instansi akan tetap melakukan kegiatan seperti sebelumnya, seperti melakukan pemeriksaan terhadap pengendara yang melintas di perbatasan Kabupaten/Kota dan Provinsi.

"Personel di pos 8 sekat antar provinsi dan 2 pos get tol, akan memeriksa surat-surat termasuk surat negatif COVID-19. Jika tidak maka langsung dilakukan pemeriksaan di pos sekat," ujarnya.

Pemeriksaannya sendiri, sambungnya, meliputi status bebas positif COVID-19. Apabila warga yang diperiksa dinyatakan positif COVID-19, maka akan langsung dirujuk untuk dilakukan isolasi di Puskesmas atau rumah sakit terdekat.

"Kalau positif kita arahkan untuk isolasi di Puskesmas atau rumah sakit terdekat," bebernya.

Namun sebaliknya, jika hasil tes rapid antigen dinyatakan negatif, maka warga tersebut diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!