Unggah Status Dugaan Korupsi Dandim 0712 di Medsos, Ketua GNPK RI Ditahan Kejari

Senin, 17 Mei 2021 - 23:51 WIB
Atas postingannya, Dandim 0712 Tegal melaporkan Ketua GNPK RI, Basri Budi Utomo tersebut ke Mapolres Tegal Kota atas dugaan pencemaran nama baik danpelanggaran undang-undang ITE dan transaksi elektronik.

Baca juga: Pencarian Korban Tenggelam Waduk Kedung Ombo Ditutup, Seluruh Korban Ditemukan

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Tegal, Jasri Umar mengatakan, tersangka ditahan karena ancaman hukumnya 9 tahun penjara.“Penahanan juga dilakukan karena dikhawatirkan tersangka menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya, kami titip di rutan polres,” katanya.

Saat hendak dibawa ke rutan, tersangka Basri mengaku telah melaporkan Dandim 0712 Tegal atas dugaan korupsi dana penanggulangan Covid 19 dan mempostingnya di medsos.

“Saya bukan bajingan, saya bukan maling, saya melaporkan koruptor saya ditahan, tidak ada masalah saya sudah pasang badan ATAS KASUS ini,” kata Basri sebelum masuk ke mobil dan digiring ke tahanan Polres Tegal.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!