Cegah Klaster COVID-19, Polrestabes Surabaya Perpanjang Masa Penyekatan
Senin, 17 Mei 2021 - 11:10 WIB
Dia menambahkan, angkutan umum yang mulai beroperasi juga menjadi pertimbangan. Selama bisa menunjukkan surat tugas maupun hasil tes antigen masih diperbolehkan melintas. Apalagi mayoritas pekerja mulai masuk.
“Pengendara yang berangkat kerja tetap diperbolehkan masuk. Pengendara dengan kendaraan di luar plat L dan W juga akan diminta surat tugas. Ini untuk antisipasi masih adanya warga yang mudik,” terangnya.
Selain menyortir kendaraan dari luar kota, polisi juga melakukan swab test antigen bagi pengendara yang melintas di jalur tersebut. Pelaksanaan swab test antigen ini dilakukan agar tidak ada penyebaran COVID-19.
"Swab test antigen itu dilakukan secara random pada pengendara yang melintas. Ketika melihat pengendara tidak fit, petugas langsung mengarahkannya ke pos check point untuk dites," ujar Teddy.
Baca juga: 8 Pemudik Mencoba Terobos Pos Penyekatan Gresik, 1 Positif Terpapar COVID-19
“Pengendara yang berangkat kerja tetap diperbolehkan masuk. Pengendara dengan kendaraan di luar plat L dan W juga akan diminta surat tugas. Ini untuk antisipasi masih adanya warga yang mudik,” terangnya.
Selain menyortir kendaraan dari luar kota, polisi juga melakukan swab test antigen bagi pengendara yang melintas di jalur tersebut. Pelaksanaan swab test antigen ini dilakukan agar tidak ada penyebaran COVID-19.
"Swab test antigen itu dilakukan secara random pada pengendara yang melintas. Ketika melihat pengendara tidak fit, petugas langsung mengarahkannya ke pos check point untuk dites," ujar Teddy.
Baca juga: 8 Pemudik Mencoba Terobos Pos Penyekatan Gresik, 1 Positif Terpapar COVID-19
Lihat Juga :