Oknum Kades di Bengkulu Utara Foto Bareng Burung Elang yang Ditembak Dikecam

Kamis, 13 Mei 2021 - 05:01 WIB
"Kami mengutuk keras tindakan yang bersangkutan. Karena tidak memberikan edukasi yang baik kepada masyarakat untuk melindungi satwa-satwa yang ada," kata Deputy Distrik Utara Bengkulu Yayasan Konservasi Sumatera, Bayu Setiawan, Rabu (12/5/2021).



Oknum Kepala Desa di Bengkulu Utara diduga memposting burung elang hasil buruan dengan kondisi kaki terikat. Foto/iNews TV/Ismail Yugo

Pengiat lingkungan ini mengharapkan aparat segera menindak tegas setiap hal-hal yang melanggar Undang-undang. Menurutnya, ini dibutuhkan karena ulah oknum kades itu akan memberikan dampak buruk bagi masyarakat.

Bayu menambahkan, ketegasan ini dituntut selaras dalam Pasal 21 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara hingga denda sebesar Rp50 juta.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!