Surabaya Pertahankan Opini WTP dari BPK 9 Kali Berturut-turut, Ini Resepnya
Selasa, 11 Mei 2021 - 18:56 WIB
Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur berharap LKPD yang telah diperiksa oleh BPK (LKPD audited), dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan oleh DPRD dan pemerintah daerah, terutama terkait dengan penganggaran.
“Meski memperoleh opini WTP, kami minta pemerintah daerah tetap serius menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan BPK dalam LHP,” katanya.
Joko juga menambahkan bahwa Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mengamanatkan pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP.
Pejabat juga wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyampaikan terimakasih banyak kepada jajaran BPK Jatim, karena bagaimanapun jika tanpa adanya bimbingan dan arahan dari BPK Jatim, pihaknya tidak akan bisa melakukan pertanggungjawaban laporan keuangan dengan baik dan benar.
Baca juga: Aktivis Perempuan Dianiaya dan Diintimidasi, Diduga Imbas Kasus Pencabulan Putra Kiai di Jombang
Sebaliknya, berkat bimbingan dan arahan dari jajaran BPK Jatim, pihaknya dapat menyampaikan laporan dengan tepat dan benar, sehingga dapat mempertahankan opini WTP. “Alhamdulillah ini yang kesembilan kalinya berturut-turut,” kata Eri.
Baca juga: Sindikat Pemalsu Surat Rapid Test COVID-19 Beromzet Rp120 Juta Dibongkar Polda Jatim
Menurutnya, laporan keuangan yang dikeluarkan BPK itu menunjukkan hasil kerja yang transparan dan akuntable dari Kepala daerahnya maupun DPRD-nya. Yang mana mereka itu kepentingannya hanya satu, yaitu mensejahterakan warganya.
“Sekali lagi saya ucapkan terima kasih setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran BPK Jatim yang terus memberikan arahan dan bimbingan kepada kami,” imbuhnya.
“Meski memperoleh opini WTP, kami minta pemerintah daerah tetap serius menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan BPK dalam LHP,” katanya.
Joko juga menambahkan bahwa Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mengamanatkan pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP.
Pejabat juga wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyampaikan terimakasih banyak kepada jajaran BPK Jatim, karena bagaimanapun jika tanpa adanya bimbingan dan arahan dari BPK Jatim, pihaknya tidak akan bisa melakukan pertanggungjawaban laporan keuangan dengan baik dan benar.
Baca juga: Aktivis Perempuan Dianiaya dan Diintimidasi, Diduga Imbas Kasus Pencabulan Putra Kiai di Jombang
Sebaliknya, berkat bimbingan dan arahan dari jajaran BPK Jatim, pihaknya dapat menyampaikan laporan dengan tepat dan benar, sehingga dapat mempertahankan opini WTP. “Alhamdulillah ini yang kesembilan kalinya berturut-turut,” kata Eri.
Baca juga: Sindikat Pemalsu Surat Rapid Test COVID-19 Beromzet Rp120 Juta Dibongkar Polda Jatim
Menurutnya, laporan keuangan yang dikeluarkan BPK itu menunjukkan hasil kerja yang transparan dan akuntable dari Kepala daerahnya maupun DPRD-nya. Yang mana mereka itu kepentingannya hanya satu, yaitu mensejahterakan warganya.
“Sekali lagi saya ucapkan terima kasih setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran BPK Jatim yang terus memberikan arahan dan bimbingan kepada kami,” imbuhnya.
tulis komentar anda