ASN Diminta Masuk Kerja Sesuai Jadwal, Jika Bolos Bakal Disanksi
Selasa, 11 Mei 2021 - 16:19 WIB
Terlebih, pada Lebaran kali ini ada larangan mudik dan tidak diperkenankan berpergian antar daerah.
Seperti tercantum dalam SE Menpan RB Nomor 8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan atau Mudik dan atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi COVID-19.
"Senin masuk seperti biasa. Nanti akan keliatan kalau Senin dicek melalui absen, baik itu secara tandantangan dan sebagainya akan kelihatan kalau nggak masuk, dan apa alasan terlambat datang," tegasnya.
Bagi ASN yang melanggar maka yang bersangkutan akan diberikan sanksi sebagaimana diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN.
Baca juga: Gagal Terima THR, Pegawai Non-ASN Pemprov Jabar Diganjar Honor Satu Kali Gaji
Seperti tercantum dalam SE Menpan RB Nomor 8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan atau Mudik dan atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi COVID-19.
"Senin masuk seperti biasa. Nanti akan keliatan kalau Senin dicek melalui absen, baik itu secara tandantangan dan sebagainya akan kelihatan kalau nggak masuk, dan apa alasan terlambat datang," tegasnya.
Bagi ASN yang melanggar maka yang bersangkutan akan diberikan sanksi sebagaimana diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN.
Baca juga: Gagal Terima THR, Pegawai Non-ASN Pemprov Jabar Diganjar Honor Satu Kali Gaji
Lihat Juga :