ASN Diminta Masuk Kerja Sesuai Jadwal, Jika Bolos Bakal Disanksi

Selasa, 11 Mei 2021 - 16:19 WIB
Sanksinya terbagi dalam 3 kategori, yakni hukuman ringan berupa teguran tertulis dan lisan, hukuman sedang berupa penundaan kenaikan gaji hingga penurunan pangkat, dan hukuman berat berupa pemberhentian.

Baca juga: Periksa Sampel Jajanan Takjil, BBPOM Temukan Mie Mengandung Boraks

"Sanksinya jelas di dalam PP tersebut. Kalaupun ada pengecualian yakni bagi ASN yang dengan alasan khusus dan telah memiliki surat tugas atau izin yang ditandatangani setidaknya oleh pejabat pimpinan tinggi pratama atau kepala satuan kerja," pungkasnya.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!