Terbentur Aturan Pusat, Pegawai Non-ASNl Pemprov Jabar Gigit Jari Tak Terima THR
Selasa, 11 Mei 2021 - 12:30 WIB
Dia menjelaskan, pemerintah daerah menjadikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang THR dan gaji ke-13 sebagai rujukan dalam pemberian THR.
Dalam PP dijelaskan bahwa target penerima THR adalah ASN, P3K (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja), dan non-ASN di lembaga pemerintah non-kementrian di tingkat pusat. Selain itu, non-ASN di sekretariat DPR dan non-ASN di BLU (badan layanan umum) atau BLUD (badan layanan umum daerah).
Baca juga: 2 Travel Gelap Ditahan Aparat di Kuningan, Penumpangnya Dibolehkan Mudik
"Di daerah, kalau kita jabarkan dari PP 63 itu, non-ASN yang dapat (THR) hanya yang bekerja di lingkungan BLUD karena memang di UU-nya seperti itu. Untuk tenaga non-ASN lainnya memang tidak dapat," jelasnya di Bandung, Selasa (11/5/2021).
"Jadi, merujuk peraturan tersebut, hanya non ASN yang bekerja di BLUD seperti rumah sakit yang bisa mendapatkan hak THR dan itu aturannya dari pemerintah pusat," sambung Setiawan menegaskan.
Dalam PP dijelaskan bahwa target penerima THR adalah ASN, P3K (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja), dan non-ASN di lembaga pemerintah non-kementrian di tingkat pusat. Selain itu, non-ASN di sekretariat DPR dan non-ASN di BLU (badan layanan umum) atau BLUD (badan layanan umum daerah).
Baca juga: 2 Travel Gelap Ditahan Aparat di Kuningan, Penumpangnya Dibolehkan Mudik
"Di daerah, kalau kita jabarkan dari PP 63 itu, non-ASN yang dapat (THR) hanya yang bekerja di lingkungan BLUD karena memang di UU-nya seperti itu. Untuk tenaga non-ASN lainnya memang tidak dapat," jelasnya di Bandung, Selasa (11/5/2021).
"Jadi, merujuk peraturan tersebut, hanya non ASN yang bekerja di BLUD seperti rumah sakit yang bisa mendapatkan hak THR dan itu aturannya dari pemerintah pusat," sambung Setiawan menegaskan.
Lihat Juga :