Terbentur Aturan Pusat, Pegawai Non-ASNl Pemprov Jabar Gigit Jari Tak Terima THR

Selasa, 11 Mei 2021 - 12:30 WIB
Lebih lanjut Setiawan mengungkapkan, pihaknya sendiri sudah berusaha agar pegawai non-ASN di luar pegawai BULD juga mendapatkan THR. Bahkan, kata Setiawan, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil sudah membuat dua peraturan gubernur (pergub) untuk ASN dan non-ASN yang sudah disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapatkan rekomendasi dan fasilitasi.

"Mendagri hanya dapat memberikan fasilitasi untuk pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN saja, sedangkan yang non-ASN di luar BLUD tidak diberikan rekomendasi/fasilitasi karena sesuai dengan PP Nomor 63/2021," terangnya.

Setiawan menambahkan, Kemendagri dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sudah menyosialisasikan aturan tersebut dan seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Jabar sudah diminta menjelaskan beleid ini agar para pegawai non-ASN bisa memahami.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!