Terbentur Aturan Pusat, Pegawai Non-ASNl Pemprov Jabar Gigit Jari Tak Terima THR
Selasa, 11 Mei 2021 - 12:30 WIB
ilustrasi
BANDUNG - Pupus sudah harapan para pegawai non-aparatur sipil negara ( ASN ) di lingkungan Pemprov Jawa Barat untuk menikmati tunjangan hari raya (THR) menjelang Lebaran 2021.
Pemprov Jabar menyatakan, pemberian THR bagi pegawai non-ASN di daerah, termasuk Jabar terbentur aturan yang ditetapkan pemerintah pusat. Para pegawai non-ASN pun kini hanya bisa gigit jari karena THR yang dinanti-nantikan tak akan kunjung tiba.
Sekretaris Daerah Jabar, Setiawan Wangsaatmaja mengakui, pihaknya mendapatkan banyak pertanyaan dan keluhan terkait THR dari pegawai non-ASN. Namun, kata Setiawan, pihaknya tidak bisa membuat kebijakan yang bertentangan dengan aturan pusat tersebut.
Baca juga: Angkat Pamor Brand Lokal, Ridwan Kamil Sukses Lelang Produk UMKM Rp53 Juta
Pemprov Jabar menyatakan, pemberian THR bagi pegawai non-ASN di daerah, termasuk Jabar terbentur aturan yang ditetapkan pemerintah pusat. Para pegawai non-ASN pun kini hanya bisa gigit jari karena THR yang dinanti-nantikan tak akan kunjung tiba.
Sekretaris Daerah Jabar, Setiawan Wangsaatmaja mengakui, pihaknya mendapatkan banyak pertanyaan dan keluhan terkait THR dari pegawai non-ASN. Namun, kata Setiawan, pihaknya tidak bisa membuat kebijakan yang bertentangan dengan aturan pusat tersebut.
Baca juga: Angkat Pamor Brand Lokal, Ridwan Kamil Sukses Lelang Produk UMKM Rp53 Juta
Lihat Juga :