Polda Jabar Hentikan Kasus Pimpinan Ponpes Terkemuka Diduga Cabuli Janda
Senin, 10 Mei 2021 - 20:20 WIB
BANDUNG - Polda Jawa Barat menghentikan penyelidikan kasus pengasuh pondok pesantren (ponpes) ternama di Kabupaten Indramayu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol CH Patoppoi menyatakan, penyelidikan kasus tersebut dihentikan karena tidak memenuhi unsur pasal yang dikenakan.
"Penyelidikan dihentikan," ujar Pattopoi saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Senin (10/5/2021).
Menurut Pattopoi, penyelidikan kasus tersebut dihentikan setelah pihaknya melakukan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara, kasus tersebut tidak memenuhi unsur pasal yang dikenakan, yakni Pasal 289 KUHP.
"Hasil gelar (perkara), unsur Pasal 289 KUHP tidak terpenuhi," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, kasus pencabulan terhadap seorang perempuan berinisial K (50) yang diduga dilakukan oleh pimpinan ponpes ternama di Kabupaten Indramayu terbongkar.
Terungkapnya kasus tersebut menyusul adanya laporan polisi yang dilayangkan oleh K ke Kepolisian Daerah (Polda) Jabar.
Dalam laporan polisi nomor LP/B/212/II/2021, K melaporkan pria berinisial PG (74) yang merupakan pimpinan ponpes ternama yang berlokasi di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu tersebut, 22 Februari lalu.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Ardimulan Chaniago membenarkan adanya laporan polisi tersebut.
Baca juga: Usung Strategi Politik Kehadiran, PKB Jabar Optimalkan Gerakan Food Bank
Kasus tersebut kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar dan masih berstatus penyelidikan.
Baca juga: Antisipasi Lonjakan Harga Jelang Lebaran, Disperindag Jabar Jaga Stok Bahan Pokok
"Sampai sekarang masih dilakukan penyelidikan. Total ada 24 saksi yang diminta keterangan, termasuk terlapor, pelapor, juga dokter," ungkap Erdi di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Rabu (21/4/2021).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol CH Patoppoi menyatakan, penyelidikan kasus tersebut dihentikan karena tidak memenuhi unsur pasal yang dikenakan.
"Penyelidikan dihentikan," ujar Pattopoi saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Senin (10/5/2021).
Menurut Pattopoi, penyelidikan kasus tersebut dihentikan setelah pihaknya melakukan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara, kasus tersebut tidak memenuhi unsur pasal yang dikenakan, yakni Pasal 289 KUHP.
"Hasil gelar (perkara), unsur Pasal 289 KUHP tidak terpenuhi," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, kasus pencabulan terhadap seorang perempuan berinisial K (50) yang diduga dilakukan oleh pimpinan ponpes ternama di Kabupaten Indramayu terbongkar.
Terungkapnya kasus tersebut menyusul adanya laporan polisi yang dilayangkan oleh K ke Kepolisian Daerah (Polda) Jabar.
Dalam laporan polisi nomor LP/B/212/II/2021, K melaporkan pria berinisial PG (74) yang merupakan pimpinan ponpes ternama yang berlokasi di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu tersebut, 22 Februari lalu.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Ardimulan Chaniago membenarkan adanya laporan polisi tersebut.
Baca juga: Usung Strategi Politik Kehadiran, PKB Jabar Optimalkan Gerakan Food Bank
Kasus tersebut kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar dan masih berstatus penyelidikan.
Baca juga: Antisipasi Lonjakan Harga Jelang Lebaran, Disperindag Jabar Jaga Stok Bahan Pokok
"Sampai sekarang masih dilakukan penyelidikan. Total ada 24 saksi yang diminta keterangan, termasuk terlapor, pelapor, juga dokter," ungkap Erdi di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Rabu (21/4/2021).
(boy)
Lihat Juga :
tulis komentar anda