Polda Jabar Hentikan Kasus Pimpinan Ponpes Terkemuka Diduga Cabuli Janda

Senin, 10 Mei 2021 - 20:20 WIB
Ilustrasi/Dok
BANDUNG - Polda Jawa Barat menghentikan penyelidikan kasus pengasuh pondok pesantren (ponpes) ternama di Kabupaten Indramayu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol CH Patoppoi menyatakan, penyelidikan kasus tersebut dihentikan karena tidak memenuhi unsur pasal yang dikenakan.

"Penyelidikan dihentikan," ujar Pattopoi saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Senin (10/5/2021).

Menurut Pattopoi, penyelidikan kasus tersebut dihentikan setelah pihaknya melakukan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara, kasus tersebut tidak memenuhi unsur pasal yang dikenakan, yakni Pasal 289 KUHP.

"Hasil gelar (perkara), unsur Pasal 289 KUHP tidak terpenuhi," tandasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!