3 Anggota Sindikat Pemalsu Surat Tes Antigen Tak Berkutik Diringkus Polres Jembrana

Senin, 10 Mei 2021 - 18:56 WIB
Komplotan pemalsu surat keterangan hasil rapid antigen dibekuk Polres Jembrana. Foto/SINDOnews/Miftahul Chusna
DENPASAR - Polres Jembrana, berhasil membongkar sindikat pemalsu surat rapid tes antigen , untuk keterangan bebas COVID-19 yang dijual kepada para pemudik untuk bisa menyeberang dari Pulau Bali, ke Pulau Jawa.



Pelaku berjumlah tiga orang, yakni Adi Sujarwo (39), Khoirul Anam (28), dan Robi Hindawan (22). "Satu surat dijual Rp50 ribu," kata Kapolres Jembrana, AKBP Ketut Gede Adi Wibawa, Senin (10/5/2021).



Dia menjelaskan, terbongkarnya kasus itu bermula saat anggotanya menghentikan mobil travel gelap yang mengangkut tujuh orang penumpang di pos penyekatan simpang Cekik, Gilimanuk, Minggu (9/5/2021) dini hari.



Polisi yang melakukan pemeriksaan curiga, lantaran surat keterangan hasil tes negatif COVID-19 yang dikeluarkan salah satu rumah sakit itu tertanggal 4 Mei 2021. Padahal sesuai ketentuan, surat tes antigen hanya berlaku satu hari.

Sopir travel, Adi Sujarwo yang diinterogasi mengaku telah membeli surat itu dari Khoirul Anam. Polisi lalu menangkap Khoirul Anam dan Robi Hindawan di Denpasar. Barang bukti yang diamankan terdiri laptop, scaner, printer dan stempel basah salah satu rumah sakit.



Ketiga tersangka mengaku sudah sekitar lima bulan menjual surat hasil rapid test antigen palsu kepada 19 orang. "Tersangka dijerat pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara," kata Adi Wibawa.
(eyt)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content