Polisi Tetapkan 7 Tersangka Kasus Narkoba dan Kepemilikan Senjata di Kampung Ambon
Senin, 10 Mei 2021 - 18:05 WIB
"Sementara 12 orang lagi setelah dicek urine negatif dan dikembalikan ke pihak keluarga," kata Yusri.
Menurut dia, terdapat satu bandar besar di Kompleks Ambon bernama Zemba yang masuk daftar pencarian orang. "Saya minta Zemba segera menyerahkan diri. Sampai manapun sampai lubang tikus pun kita akan kejar," tegasnya.
Dari penangkapan itu, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkoba jenis ganja seberat 130 gram, sabu 16,74 gram, tembakau sintesis 6,77 gram, ekstasi 1 butir, 115 bong, 16 buah timbangan elektrik, 1 buah alat isap yang di dalamnya terdapat sabu sisa. Selain itu, polisi juga mengamankan beberapa alat bukti berupa senjata tajam dan senjata api.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut dia, terdapat satu bandar besar di Kompleks Ambon bernama Zemba yang masuk daftar pencarian orang. "Saya minta Zemba segera menyerahkan diri. Sampai manapun sampai lubang tikus pun kita akan kejar," tegasnya.
Dari penangkapan itu, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkoba jenis ganja seberat 130 gram, sabu 16,74 gram, tembakau sintesis 6,77 gram, ekstasi 1 butir, 115 bong, 16 buah timbangan elektrik, 1 buah alat isap yang di dalamnya terdapat sabu sisa. Selain itu, polisi juga mengamankan beberapa alat bukti berupa senjata tajam dan senjata api.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(jon)