Polisi Tetapkan 7 Tersangka Kasus Narkoba dan Kepemilikan Senjata di Kampung Ambon

Senin, 10 Mei 2021 - 18:05 WIB
Polisi menetapkan 7 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata di Kampung Ambon, Kompleks Permata, Cengkareng, Jakarta Barat, Senin (10/5/2021). Foto: MPI/Dimas Choirul
JAKARTA - Usai mengamankan 49 orang atas kasus penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata di Kampung Ambon , Kompleks Permata, Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu (8/5/2021), polisi kemudian menetapkan 7 orang sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, masing-masing dari 7 tersangka berperan sebagai bandar dan pengedar narkoba. "Keduanya (Bandar) FPR (27) dan GNS (25) merupakan sepasang suami istri," ucapnya di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (10/5/2021).

Baca juga: Amankan 49 Warga Kampung Ambon, Polisi Buru 1 DPO Terkait Kepemilikan Senjata

Sebanyak 5 orang lainnya yakni SK (45), IK (42), HER (51), RGP (49) dan GPL (18). Mereka berperan sebagai pengedar narkoba jenis sabu di Kompleks Kampung Ambon.

Sebanyak 20 orang lainnya positif menggunakan narkoba sedang menjalankan proses pemeriksaan polisi. Kemudian 10 orang lagi sedang menjalani pemeriksaan berkaitan dengan kepemilikan senjata tajam yang berhasil disita dari tempat kejadian.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!