Polisi Tetapkan 7 Tersangka Kasus Narkoba dan Kepemilikan Senjata di Kampung Ambon

Senin, 10 Mei 2021 - 18:05 WIB
loading...
Polisi Tetapkan 7 Tersangka...
Polisi menetapkan 7 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata di Kampung Ambon, Kompleks Permata, Cengkareng, Jakarta Barat, Senin (10/5/2021). Foto: MPI/Dimas Choirul
A A A
JAKARTA - Usai mengamankan 49 orang atas kasus penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata di Kampung Ambon , Kompleks Permata, Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu (8/5/2021), polisi kemudian menetapkan 7 orang sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, masing-masing dari 7 tersangka berperan sebagai bandar dan pengedar narkoba. "Keduanya (Bandar) FPR (27) dan GNS (25) merupakan sepasang suami istri," ucapnya di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (10/5/2021).
Baca juga: Amankan 49 Warga Kampung Ambon, Polisi Buru 1 DPO Terkait Kepemilikan Senjata

Sebanyak 5 orang lainnya yakni SK (45), IK (42), HER (51), RGP (49) dan GPL (18). Mereka berperan sebagai pengedar narkoba jenis sabu di Kompleks Kampung Ambon.

Sebanyak 20 orang lainnya positif menggunakan narkoba sedang menjalankan proses pemeriksaan polisi. Kemudian 10 orang lagi sedang menjalani pemeriksaan berkaitan dengan kepemilikan senjata tajam yang berhasil disita dari tempat kejadian.

"Sementara 12 orang lagi setelah dicek urine negatif dan dikembalikan ke pihak keluarga," kata Yusri.

Menurut dia, terdapat satu bandar besar di Kompleks Ambon bernama Zemba yang masuk daftar pencarian orang. "Saya minta Zemba segera menyerahkan diri. Sampai manapun sampai lubang tikus pun kita akan kejar," tegasnya.

Dari penangkapan itu, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkoba jenis ganja seberat 130 gram, sabu 16,74 gram, tembakau sintesis 6,77 gram, ekstasi 1 butir, 115 bong, 16 buah timbangan elektrik, 1 buah alat isap yang di dalamnya terdapat sabu sisa. Selain itu, polisi juga mengamankan beberapa alat bukti berupa senjata tajam dan senjata api.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Narkoba, Masa Depan...
Narkoba, Masa Depan Bangsa, dan Kerja Sama Internasional
Kapolri Diminta Transformasi...
Kapolri Diminta Transformasi Kultur Internal Bhayangkara
Presiden Prabowo: Hanya...
Presiden Prabowo: Hanya di Indonesia Polisi Ngurus Pertanian, Tentaranya Sering Ada di Sawah
Rekomendasi
Refly Harun Desak PN...
Refly Harun Desak PN Jakarta Timur Bolehkan Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa
Presiden Korea Selatan...
Presiden Korea Selatan Bingung Taegeuk Warriors Tersingkir di Piala Dunia 2026
DEPO Tebar Dividen Rp10,2...
DEPO Tebar Dividen Rp10,2 Miliar, Fokus Perluas Ekspansi Bisnis
Berita Terkini
Kepala UPTD Diciptabintar...
Kepala UPTD Diciptabintar Pemkot Bandung Dorong Penegakan Aturan Pemanfaatan Ruang
JKF Fun Padel Competition...
JKF Fun Padel Competition 2026 Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Instansi di Jakarta
Isak Tangis Keluarga...
Isak Tangis Keluarga Kecelakaan Maut di Bekasi Timur: Saya Nggak Kuat Anaknya Masih Kecil
Manfaat MBG Dirasakan...
Manfaat MBG Dirasakan Petani dan Pedagang di Pedesaan dan Daerah 3T
Jro Bima, Memperluas...
Jro Bima, Memperluas Pengabdian untuk Bali lewat Jalur Politik
Polisi Amankan Sopir...
Polisi Amankan Sopir Truk Kecelakaan Maut di Bekasi
Infografis
7 Perang Besar di Selat...
7 Perang Besar di Selat Malaka, dari Jalur Rempah hingga Medan Tempur Kekuatan Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved