Jual Telur Palsu, Dua Pria di Pasuruan Diamankan Polisi
Minggu, 09 Mei 2021 - 23:12 WIB
Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan menyebutkan, semua barang bukti alat-alat untuk melakukan proses produksi limbah telur infertil dan hasil olahan limbah telur serta ribuan telur infertil kini telah dibawa ke Mapolres Pasuruan.
“Pelaku mengolah telur infertil yang mengandung bakteri e coli yang membahayakan manusia bila dikonsumsi,” katanya.
Kedua pelaku terancam pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (2) uu ri nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan pasal 64 uu ri nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja jo pp no. 86 tahun 2019 tentang keamanan pangan, denganancaman pidana7 tahun penjara.
“Pelaku mengolah telur infertil yang mengandung bakteri e coli yang membahayakan manusia bila dikonsumsi,” katanya.
Kedua pelaku terancam pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (2) uu ri nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan pasal 64 uu ri nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja jo pp no. 86 tahun 2019 tentang keamanan pangan, denganancaman pidana7 tahun penjara.
(nic)
Lihat Juga :
tulis komentar anda