Pelaksanaan Halal Bihalal Dibatasi, Konvoi Malam Takbir Dilarang
Sabtu, 08 Mei 2021 - 08:42 WIB
5. Halal bihalal dilakukan di tempat salat Id tanpa ada kontak fisik.
6. Mohon para Jamaah untuk melakukan thaharah/wudhu sejak dari rumah masing-masing serta membawa sajadah /alas sujud.
7. Durasi waktu pada pelaksanaan Sholat Id yaitu 5 Menit Sambutan Panitia 10 Menit Untuk Sholat Id, dan 20 Menit Untuk Ceramah Sholat Id.
Baca Juga: Anggota DPRD Makassar Rezki Sosialisasi Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum
8. Para Muballigh salat Id tetap menyampaikan pesan terkait perkembangan kondisi pandemi Covid 19 dan tetap senantiasa mendoakan Kota Makassar untuk terhindar dari berbagai macam penyakit / musibah dan fitnah Lainnya.
9. Camat dan Lurah segera mengkoordinasikan lokasi atau titik pelaksanaan salat di masing-masing wilayah dan memaksimalkan petugas kebersihan setelah pelakanaansalat Id;
10. Para Camat segera melaporkan lokasi/titik pelaksanaan salat Id ke Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Makassar pada tanggal 07 Mei 2021.
6. Mohon para Jamaah untuk melakukan thaharah/wudhu sejak dari rumah masing-masing serta membawa sajadah /alas sujud.
7. Durasi waktu pada pelaksanaan Sholat Id yaitu 5 Menit Sambutan Panitia 10 Menit Untuk Sholat Id, dan 20 Menit Untuk Ceramah Sholat Id.
Baca Juga: Anggota DPRD Makassar Rezki Sosialisasi Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum
8. Para Muballigh salat Id tetap menyampaikan pesan terkait perkembangan kondisi pandemi Covid 19 dan tetap senantiasa mendoakan Kota Makassar untuk terhindar dari berbagai macam penyakit / musibah dan fitnah Lainnya.
9. Camat dan Lurah segera mengkoordinasikan lokasi atau titik pelaksanaan salat di masing-masing wilayah dan memaksimalkan petugas kebersihan setelah pelakanaansalat Id;
10. Para Camat segera melaporkan lokasi/titik pelaksanaan salat Id ke Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Makassar pada tanggal 07 Mei 2021.
(agn)
Lihat Juga :