Masuk Wilayah Aglomerasi, Kuningan Beri Kelonggaran Mudik Lokal

Sabtu, 08 Mei 2021 - 06:11 WIB
Sebanyak 5 wilayah yakni Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan memperbolehkan warganya mudik lokal pada masa pelarangan mudik 6-17 Mei 2021. Foto SINDOnews
KUNINGAN - Sebanyak 5 wilayah yakni Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan (Ciayumajakuningan) memperbolehkan warganya mudik lokal pada masa pelarangan mudik 6-17 Mei 2021.Seperti halnya wilayah Kabupaten Kuningan, ada kelonggaran mobilitas bagi warga selama larangan mudik berlaku, yang dimulai tanggal 6 Mei 2021 kemarin.

Juru Bicara Satgas COVID-19 Kabupaten Kuningan, Indra Bayu Permana menegaskan, meski wilayahnya termasuk kategori, namun tidak serta merta bisa masuk begitu saja.

Karena dalam rapat seluruh kepala daerah sepakat, mobilitas masyarakat se-Ciayumajakuning harus melampirkan identitas dan surat keterangan dari atasan/perusahaan bagi pekerja, atau surat keterangan dari kepala desa/lurah bagi warga non pekerja.



"Kemarin disepakati bahwa untuk wilayah-wilayah yang Ciayumajakuning sedang secara ketentuan aturan sudah disonding ke Gubernur maupun Kementerian Perhubungan," kata Indra ketika ditemui wartawan usai monitoring di pos check poin Tugu Patung Ikan Sampora, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan, Sabtu (8/5/2021) dini hari.

Meski baru disampaikan ke Gubernur Jabar dan Kementerian Perhubungan, kata Indra, secara legalitasnya pihaknya masih menunggu.

"Tetapi secara kearifan lokalnya dari 5 wilayah disepakati bahwa wilayah Ciayumajakuning ada kelonggaran terhadap masyarakat yang melakukan aktivitas yang keluar masuk ke wilayah Ciayumajakuning, tetapi tetap dengan pemeriksaan administasi, minimalnya KTP," ujar dia.
(don)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content