Sah, Gegara Zona Merah Pemda KBB Minta Objek Wisata Tutup Satu Pekan
Jum'at, 07 Mei 2021 - 15:11 WIB
BANDUNG BARAT - Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) melalui Plt Bupati Hengki Kurniawan secara resmi menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada para pelaku usaha wisata di KBB.
Surat edaran tersebur bernomor 440/1182-Disparbud tertanggal 6 Mei 2021. Yakni tentang antisipasi penyebaran COVID-19 di sektor pariwisata.
Isinya adalah meminta pelaku wisata untuk menutup sementara usaha mereka dari tanggal 7-14 Mei 2021 dengan pertimbangan KBB masuk zona merah penyebaran COVID-19.
"Surat edaran itu langsung kami sebarkan ke semua pelaku wisata di KBB supaya mereka mematuhi anjuran dari pemerintah," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) KBB, Heri Partomo, Jumat (7/5/2021).
Menurutnya, aturan penutupan objek wisata telah sesuai dengan kebijakan Pemprov Jabar, Tim Satgas COVID-19 dan pemerintah pusat.
Yakni jika berada di zona merah COVID-19 maka destinasi wisata harus tutup. Sementara evaluasi terkait pembukaan objek wisata akan dilakukan setelah tanggal 14 Mei 2021.
Baca juga: Dishub Buat 4 Posko Penyekatan Tambahan di Daerah Perbatasan
Selain itu, kata Heri, khusus di KBB sudah ada komitmen dari pengusaha wisata dengan Pemda KBB, bahwa jika ditemukan kasus COVID-19 di satu tempat wisata maka seluruh objek wisata harus tutup.
Baca juga: Bakal Masuk Bandung, Ratusan Kendaraan Diputar Balik di Pintu Tol
Oleh karenanya, pengelola wisata diminta agar tetap memperhatikan protokol kesehatan (prokes).
"Objek wisata di KBB sebenarnya sudah menerapkan prokes yang ketat. Yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Semoga saja setelah ditutup, zonanya sudah tidak merah lagi sehingga wisata kembali bisa dikunjungi," pungkasnya.
Surat edaran tersebur bernomor 440/1182-Disparbud tertanggal 6 Mei 2021. Yakni tentang antisipasi penyebaran COVID-19 di sektor pariwisata.
Isinya adalah meminta pelaku wisata untuk menutup sementara usaha mereka dari tanggal 7-14 Mei 2021 dengan pertimbangan KBB masuk zona merah penyebaran COVID-19.
"Surat edaran itu langsung kami sebarkan ke semua pelaku wisata di KBB supaya mereka mematuhi anjuran dari pemerintah," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) KBB, Heri Partomo, Jumat (7/5/2021).
Menurutnya, aturan penutupan objek wisata telah sesuai dengan kebijakan Pemprov Jabar, Tim Satgas COVID-19 dan pemerintah pusat.
Yakni jika berada di zona merah COVID-19 maka destinasi wisata harus tutup. Sementara evaluasi terkait pembukaan objek wisata akan dilakukan setelah tanggal 14 Mei 2021.
Baca juga: Dishub Buat 4 Posko Penyekatan Tambahan di Daerah Perbatasan
Selain itu, kata Heri, khusus di KBB sudah ada komitmen dari pengusaha wisata dengan Pemda KBB, bahwa jika ditemukan kasus COVID-19 di satu tempat wisata maka seluruh objek wisata harus tutup.
Baca juga: Bakal Masuk Bandung, Ratusan Kendaraan Diputar Balik di Pintu Tol
Oleh karenanya, pengelola wisata diminta agar tetap memperhatikan protokol kesehatan (prokes).
"Objek wisata di KBB sebenarnya sudah menerapkan prokes yang ketat. Yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Semoga saja setelah ditutup, zonanya sudah tidak merah lagi sehingga wisata kembali bisa dikunjungi," pungkasnya.
(boy)
tulis komentar anda