Syahbandar Pangkep Dirikan Posko Pantau Pemudik Jalur Laut
Jum'at, 07 Mei 2021 - 15:12 WIB
Lebih lanjut disampaikan Capt Ramlah, bagi masyarakat Pangkep yang tinggal di pulau terpencil dan hanya bisa mendapatkan kebutuhan pokok di pusat kota, masih diperbolehkan untuk melakukan perjalanan.
“Jadi bagi masyarakat pulau yang ingin ke kota atau sebaliknya harus menunjukkan surat keterangan dari lurah dan kecamatan,” ucapnya.
Baca juga:4.327 Personel Jaga 42 Pos Penyekatan di Provinsi Sulsel
Dengan catatan, mereka juga harus menunjukkan surat bebas Covid-19 . Masyarakat yang memiliki kelengkapan dokumen, akan dipersilahkan melintas. Sementara bagi masyarakat yang tidak memiliki dokumen perjalanan, maka akan diminta untuk memutar balik kapalnya atau akan dilakukan rapid antigen dan GeNose.
Posko pengamanan ini akan beroperasi selama aturan pelarangan mudik berjalan yakni pada tanggal 6-17 Mei mendatang. Ia mengimbau agar seluruh masyarakat dapat mematuhi larangan mudik ini, agar rantai penularan Covid-19 bisa dihentikan.
“Jadi bagi masyarakat pulau yang ingin ke kota atau sebaliknya harus menunjukkan surat keterangan dari lurah dan kecamatan,” ucapnya.
Baca juga:4.327 Personel Jaga 42 Pos Penyekatan di Provinsi Sulsel
Dengan catatan, mereka juga harus menunjukkan surat bebas Covid-19 . Masyarakat yang memiliki kelengkapan dokumen, akan dipersilahkan melintas. Sementara bagi masyarakat yang tidak memiliki dokumen perjalanan, maka akan diminta untuk memutar balik kapalnya atau akan dilakukan rapid antigen dan GeNose.
Posko pengamanan ini akan beroperasi selama aturan pelarangan mudik berjalan yakni pada tanggal 6-17 Mei mendatang. Ia mengimbau agar seluruh masyarakat dapat mematuhi larangan mudik ini, agar rantai penularan Covid-19 bisa dihentikan.
(luq)
Lihat Juga :