Anggaran Capai Rp52 Miliar, THR ASN Pemkot Makassar Cair

Jum'at, 07 Mei 2021 - 08:34 WIB
THR ASN Pemkot Makassar sudah cair. Foto: Ilustrasi
MAKASSAR - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar sudah bisa bernapas lega. Tunjangan Hari Raya (THR) yang selama ini ditunggu-tunggu sudah bisa dicairkan.

Proses pencairannya mengacu pada Peraturan Wali Kota Makassar atau Perwali 27/2021 yang sudah ditetapkan pada 3 Mei 2021, lalu.



Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar , Helmy Budiman mengatakan untuk proses pencairannya sudah dimulai sejak dua hari lalu dan diharap sudah bisa rampung paling lambat hari ini.

Kata dia, sejumlah pencairan THR ASN Pemkot Makassar sementara diproses. Beberapa OPD bahkan sudah memasukkan Surat Perintah Membayar (SPM). Namun ada juga OPD yang hingga kemarin belum menyetor SPM.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!