DPRD Parepare Minta Pemkot Aktif Pantau Pembayaran THR Tenaga Kerja

Kamis, 06 Mei 2021 - 18:16 WIB
Upaya proaktif pemkot utamanya Dinas Tenaga Kerja, kata Kaharuddin lagi, minimal memantau dengan turun langsung ke lokasi-lokasi yang mempekerjakan tenaga kerja .

Baca juga:Rp31 M Tunjangan Hari Raya ASN Pemkab Maros Cair

Jika ada perusahaan yang tidak memberikan THR bagi tenaga kerja, sanksinya kata dia, adalah penutupan sesuai peraturan Menteri Ketenagakerjaan .

"Aturannya jelas, THR keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari keagamaan," tegasnya.

Terpisah, Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Parepare, Abdul Latif mengatakan, mengantisipasi adanya perusahaan yang mangkir dari kewajibannya membayar THR , dibuka posko pengaduan yang dipusatkan di kantor Disnaker Parepare.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!