Terkuak, Kuburan Janin Bayi yang Ditemukan Warga Bukan Korban Aborsi

Kamis, 06 Mei 2021 - 16:35 WIB
"Setelah dokter yang bersangkutan kami mintai keterangan, tindakan itu dilakukan untuk menyelamatkan nyawa pasien dan membersihkan rahimnya dari kanker rahim," jelasnya.

Dengan demikian, tindakan medis menggugurkan kandungan Silvia atas persetujuan pihak keluarga itu tak bisa diganggu gugat. Apalagi upaya medis tersebut berlandaskan hukum. Otomatis, temuan tersebut tak bisa dibawa ke ranah hukum.

"Tentunya tindakan medis itu sudah dipertimbangan tim dokter untuk upaya penyelamatan pasien, apalagi sudah mendapat persetujuan dari pasiennya. Jadi kasus ini selesai," tandas Andaru. Baca juga: Mayat Bayi Laki-laki Tanpa Dua Kaki Gemparkan Tasikmalaya

Tindakan operasi curete itu sendiri berlandaskan pada Permenkes RI Nomor 290/Men.Kes/Per/lll/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran dan pasal 45 Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!