Terkuak, Kuburan Janin Bayi yang Ditemukan Warga Bukan Korban Aborsi
Kamis, 06 Mei 2021 - 16:35 WIB
loading...
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Andaru Rahutomo.Foto SINDOnews/Tritus Julan.
A
A
A
MOJOKERTO - Misteri janin bayi yang dikubur di area pemakaman Islam Dusun Tuwiri, Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, akhirnya terungkap. Bayi tersebut bukan korban aborsi.
Hal itu terungkap setelah petugas Satreskrim Polres Mojokerto melakukan pemeriksaan sebanyak 10 orang saksi. Hasilnya, terkuak jika orang tua bayi tersebut yakni Danny Triyono (27) dan Silvia Lailatul Sobica, warga setempat.
"Saudara Danny ini mengaku telah menguburkan janin di sana pada hari Rabu tanggal 21 April 2021 sekitar pukul 15.30," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto Andaru Rahutomo, Kamis (6/5/2021). Baca juga:Khawatir Tambah Beban Ekonomi, Istri Driver Ojol Ini Gugurkan Janin Bayi
Dari hasil pemeriksaan janin tersebut merupakan hasil pernikahan sah antara keduanya. Namun, saat mengandung sang istri mengalami keguguran dan mengancam keselamatan Silvia. Hingga akhirnya Silvia harus dilarikan ke RSUD Prof dr Soekandar Mojosari untuk mendapat penanganan medis.
"Janin itu dikubur setelah istrinya keguguran dan menjalani perawatan selama tiga hari di RSUD Prof dr Soekandar Mojosari. Dan penangannya harus dilakukan tindakan kedokteran berupa operasi curete," beber Andaru.
Menurut Andaru, hasil pemeriksaan media menyebutkan, kondisi kandungannya Silvia sudah tak bisa lagi dipertahankan. Pasalnya Silvia mengalami pendarahan aktif sehingga dapat mengancam keselamatan sang ibu.
"Setelah dokter yang bersangkutan kami mintai keterangan, tindakan itu dilakukan untuk menyelamatkan nyawa pasien dan membersihkan rahimnya dari kanker rahim," jelasnya.
Dengan demikian, tindakan medis menggugurkan kandungan Silvia atas persetujuan pihak keluarga itu tak bisa diganggu gugat. Apalagi upaya medis tersebut berlandaskan hukum. Otomatis, temuan tersebut tak bisa dibawa ke ranah hukum.
"Tentunya tindakan medis itu sudah dipertimbangan tim dokter untuk upaya penyelamatan pasien, apalagi sudah mendapat persetujuan dari pasiennya. Jadi kasus ini selesai," tandas Andaru. Baca juga: Mayat Bayi Laki-laki Tanpa Dua Kaki Gemparkan Tasikmalaya
Tindakan operasi curete itu sendiri berlandaskan pada Permenkes RI Nomor 290/Men.Kes/Per/lll/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran dan pasal 45 Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Hal itu terungkap setelah petugas Satreskrim Polres Mojokerto melakukan pemeriksaan sebanyak 10 orang saksi. Hasilnya, terkuak jika orang tua bayi tersebut yakni Danny Triyono (27) dan Silvia Lailatul Sobica, warga setempat.
"Saudara Danny ini mengaku telah menguburkan janin di sana pada hari Rabu tanggal 21 April 2021 sekitar pukul 15.30," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto Andaru Rahutomo, Kamis (6/5/2021). Baca juga:Khawatir Tambah Beban Ekonomi, Istri Driver Ojol Ini Gugurkan Janin Bayi
Dari hasil pemeriksaan janin tersebut merupakan hasil pernikahan sah antara keduanya. Namun, saat mengandung sang istri mengalami keguguran dan mengancam keselamatan Silvia. Hingga akhirnya Silvia harus dilarikan ke RSUD Prof dr Soekandar Mojosari untuk mendapat penanganan medis.
"Janin itu dikubur setelah istrinya keguguran dan menjalani perawatan selama tiga hari di RSUD Prof dr Soekandar Mojosari. Dan penangannya harus dilakukan tindakan kedokteran berupa operasi curete," beber Andaru.
Menurut Andaru, hasil pemeriksaan media menyebutkan, kondisi kandungannya Silvia sudah tak bisa lagi dipertahankan. Pasalnya Silvia mengalami pendarahan aktif sehingga dapat mengancam keselamatan sang ibu.
"Setelah dokter yang bersangkutan kami mintai keterangan, tindakan itu dilakukan untuk menyelamatkan nyawa pasien dan membersihkan rahimnya dari kanker rahim," jelasnya.
Dengan demikian, tindakan medis menggugurkan kandungan Silvia atas persetujuan pihak keluarga itu tak bisa diganggu gugat. Apalagi upaya medis tersebut berlandaskan hukum. Otomatis, temuan tersebut tak bisa dibawa ke ranah hukum.
"Tentunya tindakan medis itu sudah dipertimbangan tim dokter untuk upaya penyelamatan pasien, apalagi sudah mendapat persetujuan dari pasiennya. Jadi kasus ini selesai," tandas Andaru. Baca juga: Mayat Bayi Laki-laki Tanpa Dua Kaki Gemparkan Tasikmalaya
Tindakan operasi curete itu sendiri berlandaskan pada Permenkes RI Nomor 290/Men.Kes/Per/lll/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran dan pasal 45 Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
(don)
Lihat Juga :