Anggota Satlantas Polrestabes Bandung Pungli Rp50 Ribu, Ini Sanksinya
Jum'at, 22 Mei 2020 - 14:52 WIB
BANDUNG - Brigadir Polisi (Brigpol) JN, anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung terbukti melakukan pungutan liar (pungli) di check point gerbang Tol Pasirkoja. Akibat kesalahan itu, Brigpol JN dijatuhi sanksi penundaan gaji berkala 1 periode dan penempatan khusus (patsus) selama 21 hari.
Vonis tersebut merupakan hasil dari sidang etik dan profesi yang digelar Polrestabes Bandung dan dipimpin oleh Wakapolrestabes Bandung Yade Setiawan Ujung pada Selasa 19 Mei 2020 pukul 08.30 Wib di Aula Polrestabes Bandung.
"Pasal yang dipersangkakan Pasal 5 huruf A dan Pasal 6 huruf W PPRI Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri. Putusan sidang, 1, Penundaan gaji berkala 1 periode dan patsus selama 21 hari," kata Ujung dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (22/5/2020)
(Baca: H-2 Lebaran, 102 Kendaraan Diputarbalikkan di Gerbang Tol Cileunyi)
Ujung mengemukakan, perkara ini Brigpol JN ini merupakan pelanggaran disiplin dengan Laporan Polisi Nomor: LP/A-23/V/HUK.12.10/2020/Bidpropam tanggal 14 Mei 2020, tentang pelanggaran disiplin anggota Polri.
Kronologi pungli yang diduga dilakukan oleh Brigpol JN, ujar Ujung, pada Kamis 14 Mei 2020 sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Pasir Koja Bandung, JN, anggota Satlantas Polrestabes Bandung memberhentikan kendaraan jenis truk dengan nopol F **** WB yang dikemudikan oleh sopir H bermuatan sayur.
(Baca: Mitsubishi Elf vs Yamaha X-Tride, Satu Meninggal Tiga Terluka)
Saat diberhentikan, ujar Ujung, kemudian anggota tersebut (Brigpol JN) menanyakan dan memeriksa surat-surat kelengkapan dan ditemukan pelanggaran, yaitu berupa buku Kir habis masa berlakunya dan STNK mati. Kemudian sopir truk berinisiatif memberikan uang Rp50 ribu kepada JN dengan maksud agar tidak ditilang.
"Propam Polda Jabar dan Propam Polrestabes Bandung langsung bergerak cepat menindak tegas dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota tersebut. Kepada yang bersangkutan langsung dilakukan pemeriksaan BAP dan sedang menjalani sidang disiplin untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pelanggarannya," ujar Ujung.
Vonis tersebut merupakan hasil dari sidang etik dan profesi yang digelar Polrestabes Bandung dan dipimpin oleh Wakapolrestabes Bandung Yade Setiawan Ujung pada Selasa 19 Mei 2020 pukul 08.30 Wib di Aula Polrestabes Bandung.
"Pasal yang dipersangkakan Pasal 5 huruf A dan Pasal 6 huruf W PPRI Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri. Putusan sidang, 1, Penundaan gaji berkala 1 periode dan patsus selama 21 hari," kata Ujung dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (22/5/2020)
(Baca: H-2 Lebaran, 102 Kendaraan Diputarbalikkan di Gerbang Tol Cileunyi)
Ujung mengemukakan, perkara ini Brigpol JN ini merupakan pelanggaran disiplin dengan Laporan Polisi Nomor: LP/A-23/V/HUK.12.10/2020/Bidpropam tanggal 14 Mei 2020, tentang pelanggaran disiplin anggota Polri.
Kronologi pungli yang diduga dilakukan oleh Brigpol JN, ujar Ujung, pada Kamis 14 Mei 2020 sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Pasir Koja Bandung, JN, anggota Satlantas Polrestabes Bandung memberhentikan kendaraan jenis truk dengan nopol F **** WB yang dikemudikan oleh sopir H bermuatan sayur.
(Baca: Mitsubishi Elf vs Yamaha X-Tride, Satu Meninggal Tiga Terluka)
Saat diberhentikan, ujar Ujung, kemudian anggota tersebut (Brigpol JN) menanyakan dan memeriksa surat-surat kelengkapan dan ditemukan pelanggaran, yaitu berupa buku Kir habis masa berlakunya dan STNK mati. Kemudian sopir truk berinisiatif memberikan uang Rp50 ribu kepada JN dengan maksud agar tidak ditilang.
"Propam Polda Jabar dan Propam Polrestabes Bandung langsung bergerak cepat menindak tegas dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota tersebut. Kepada yang bersangkutan langsung dilakukan pemeriksaan BAP dan sedang menjalani sidang disiplin untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pelanggarannya," ujar Ujung.
(muh)
tulis komentar anda