Pemkab Pangandaran Berlakukan Syarat Ketentuan di Masa Penyekatan Wilayah

Selasa, 04 Mei 2021 - 14:49 WIB
Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata didampingi Kabag Umum bersama Kapolres dan Dandim Ciamis
PARIGI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran memberlakukan syarat ketentuan di masa penyekatan wilayah atas kebijakan larangan mudik lebaran 2021.

Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengatakan, Pemkab Pangandaran sudah menggelar rapat koordinasi menghadapi pemberlakuan penyekatan wilayah. "Kebijakan Pemerintah Pusat dari mulai (6-17/5/2021) dilarang mudik, hanya saja ada syarat ketentuan bagi kendaraan yang diperbolehkan melintas," katanya, Selasa (4/5/2021).



Dia menambahkan, ada beberapa poin utama yang menjadi pembahasan yang sudah menjadi kesepakatan, di antaranya melaksanakan Operasi Ketupat Lodaya 2021 sebelum hari lebaran. "Pada operasi itu menyediakan tiga jenis pos, yaitu Pos Penyekatan, Pos Pengamanan dan Pos Pelayanan," ujarnya.

Baca Juga: Jam Kerja ASN Pemkab Pangandaran 32,5 Jam
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!