Hindari Kerumunan, Kapasitas Orang di Dalam Mal Dibatasi
Selasa, 04 Mei 2021 - 14:00 WIB
Selain itu, Febri juga menerangkan bahwa pengelola pusat perbelanjaan harus melakukan pembenahan terhadap gerai, area makan, atrium dan hall untuk mengatur jarak antar orang minimal satu meter, dan membuat tanda tulisan pada pintu masuk yang menginformasikan tentang kapasitas maksimal dan jumlah pengunjung yang diperbolehkan berada di area tersebut.
“Nah, jika sudah penuh di dalam, kita harus tegas melarang pengunjung lain untuk tidak masuk dulu,” tegasnya.
Ia juga membeberkan, untuk melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan dan memperhatikan titik rawan yang berpotensi mengabaikan protokol kesehatan seperti melepas masker, berkerumun, dan lain sebagainya, maka pemkot meminta kepada pengelola wajib untuk mengoptimalkan Satgas Mandiri COVID-19 yang telah terbentuk.
“Kita ingin setiap mal itu mengoptimalkan Satgas Mandiri COVID-19, mereka harus melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan, jangan sampai ada kerumunan dan pengunjung yang melepas masker,” tambahnya.
Baca juga: Naik Lamborghini, Jantung Wali Kota Surabaya Mau Copot dan Tegang
Demi memperketat protokol kesehatan, Febri menyampaikan bahwa Pemkot Surabaya akan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada pengelola pusat perbelanjaan yang tidak menaati Perwali tersebut.
Baca juga: Gubernur Khofifah Tekankan Perluasan Digitalisasi Keuangan pada Bank Jatim
“Pemkot akan memberikan tindakan dan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku kepada pengelola mall yang tidak menaati Perwali tersebut,” tegasnya.
“Nah, jika sudah penuh di dalam, kita harus tegas melarang pengunjung lain untuk tidak masuk dulu,” tegasnya.
Ia juga membeberkan, untuk melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan dan memperhatikan titik rawan yang berpotensi mengabaikan protokol kesehatan seperti melepas masker, berkerumun, dan lain sebagainya, maka pemkot meminta kepada pengelola wajib untuk mengoptimalkan Satgas Mandiri COVID-19 yang telah terbentuk.
“Kita ingin setiap mal itu mengoptimalkan Satgas Mandiri COVID-19, mereka harus melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan, jangan sampai ada kerumunan dan pengunjung yang melepas masker,” tambahnya.
Baca juga: Naik Lamborghini, Jantung Wali Kota Surabaya Mau Copot dan Tegang
Demi memperketat protokol kesehatan, Febri menyampaikan bahwa Pemkot Surabaya akan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada pengelola pusat perbelanjaan yang tidak menaati Perwali tersebut.
Baca juga: Gubernur Khofifah Tekankan Perluasan Digitalisasi Keuangan pada Bank Jatim
“Pemkot akan memberikan tindakan dan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku kepada pengelola mall yang tidak menaati Perwali tersebut,” tegasnya.
(boy)
tulis komentar anda