Hindari Kerumunan, Kapasitas Orang di Dalam Mal Dibatasi
Selasa, 04 Mei 2021 - 14:00 WIB
SURABAYA - Pusat perbelanjaan serta mal di Kota Pahlawan kini mulai diserbu warga. Aturan baru pun dibuat oleh Pemkot Surabaya dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19.
Terbaru, pemkot mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang antisipasi penyebaran COVID-19 di mal dan pusat perbelanjaan.
SE bernomor 443/5684/436.8.4/2021 itu ditujukan kepada pengelola/penanggung jawab mal atau pusat perbelanjaan. Surat edaran ditandatangani Kepala BPB Linmas Surabaya Irvan Widyanto pada 3 Mei 2021.
Kepala Bagian Humas Febriadhitya menuturkan, dalam surat edaran tersebut seluruh pengelola atau penanggung jawab mal atau pusat perbelanjaan di Kota Surabaya diminta untuk menerapkan protokol kesehatan secara konsisten guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Kota Surabaya.
Sebagaimana tertuang pada Peraturan Wali Kota Surabaya No.67 Tahun 2020 yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Wali Kota Surabaya No. 10 Tahun 2021.
“Untuk mengantisipasi lonjakan pengunjung dan penyebaran COVID-19 di mal, kita keluarkan surat edaran untuk pengelola mal dan pusat perbelanjaan menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan Perwali yang berlaku,” kata Febri, panggilan akrabnya, Selasa (4/5/2021).
Ia melanjutkan, pengelola pusat perbelanjaan diminta untuk dapat mengendalikan kapasitas jumlah orang yang berada di dalam gedung secara keseluruhan.
Baik itu gerai, area makan, atrium, dan hall maksimal hanya diperbolehkan untuk menampung 50 persen dari total ruang gerak bebas.
“Mereka harus mengendalikan kapasitas pengunjung yang berada di dalam gedung, maksimal hanya 50 persen dari kapasitas,” ungkapnya.
Terbaru, pemkot mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang antisipasi penyebaran COVID-19 di mal dan pusat perbelanjaan.
SE bernomor 443/5684/436.8.4/2021 itu ditujukan kepada pengelola/penanggung jawab mal atau pusat perbelanjaan. Surat edaran ditandatangani Kepala BPB Linmas Surabaya Irvan Widyanto pada 3 Mei 2021.
Kepala Bagian Humas Febriadhitya menuturkan, dalam surat edaran tersebut seluruh pengelola atau penanggung jawab mal atau pusat perbelanjaan di Kota Surabaya diminta untuk menerapkan protokol kesehatan secara konsisten guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Kota Surabaya.
Sebagaimana tertuang pada Peraturan Wali Kota Surabaya No.67 Tahun 2020 yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Wali Kota Surabaya No. 10 Tahun 2021.
“Untuk mengantisipasi lonjakan pengunjung dan penyebaran COVID-19 di mal, kita keluarkan surat edaran untuk pengelola mal dan pusat perbelanjaan menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan Perwali yang berlaku,” kata Febri, panggilan akrabnya, Selasa (4/5/2021).
Ia melanjutkan, pengelola pusat perbelanjaan diminta untuk dapat mengendalikan kapasitas jumlah orang yang berada di dalam gedung secara keseluruhan.
Baik itu gerai, area makan, atrium, dan hall maksimal hanya diperbolehkan untuk menampung 50 persen dari total ruang gerak bebas.
“Mereka harus mengendalikan kapasitas pengunjung yang berada di dalam gedung, maksimal hanya 50 persen dari kapasitas,” ungkapnya.
tulis komentar anda