SHM Tiba-tiba Berubah Nama, Wartawan Ini Berjuang Mencari Keadilan

Selasa, 04 Mei 2021 - 07:37 WIB
Beberapa waktu kemudian, datang tiga orang oknum provost TNI dan membawa surat somasi yang dibuat oleh kuasa hukum Anton yang bernama Slamet Riyadi. Dalam somasi disebutkan bAntona sertifikat hak milik rumah Teguh sudah beralih nama menjadi Anton.

“Dan surat PBB yang awalnya atas nama saya sendirian kini menjadi dua orang dengan Anton. Saya kaget, saya selaku pemilik sertifikat, tidak ada niatan untuk menjual satu-satunya aset yang saya miliki,” ujar Teguh.

Menurut Teguh, Endang menyatakan bAntona saat itu transaksi pinjam meminjam atas nama Santi dan Endang tidak mengetahui apa-apa. Dan dalam kondisi dibawah sadar Endang bersama Anton serta laki-laki yang disuruh mengakui sebagai Teguh.

“Berdasarkan fakta yang saya ketahui, Anton menunjukkan fotokopi KTP saya, foto di KTP saya tersebut yang terpasang bukan foto saya tetapi telah diganti foto orang lain yang tidak saya kenal,” ujar Teguh.

Sementara Anton Hadi Winata saat dikonfirmasi mengatakan, sekitar tahun 2017 dia diberitahu oleh saudaranya yang bernama Lusiono bahwa ada rumah dijual di daerah Kupang Gunung Jaya. Kemudian ditindaklanjuti oleh Anton dengan bertemu Endang, Santi dan seorang makelar yang bernama Atik.

Rumah itu dijual dengan harga Rp375 juta kemudian saya tawar Rp350 juta. “Kemudian saya, bu Endang, pak Teguh, bu Santi dan makelar yang bernama Atik bertemu di notaris yang berada di daerah AJBS. Disana dibuat kuasa jual beli dan kemudian saya bayar lunas sebesar Rp350 juta,” ujar Anton.

Masih menurut Anton, setelah kuasa jual ditandatangani semua, kemudian Endang meminta waktu tiga bulan untuk pengosongan. Anton juga membantah bahwa kesepakatan yang dia buat di notaris merupakan pinjam meminjam namun jual beli. “Saya juga bingung kalau begitu, kok jadi pinjam meminjam. Kalau meminjam ya saya nggak mau,” ujar Anton.

Anton juga mengakui, bahwa Teguh yang dia jumpai di notaris dengan Teguh yang ada di rumah yang dia beli tersebut berbeda orang. “Iya memang orangnya berbeda antara yang tanda tangan dengan yang saya jumpai di rumah,” ujarnya.

Anton akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan Endang ke polisi karena tidak juga mengosongkan rumah yang sudah dia beli. “Saya membuat laporan polisi karena sudah empat tahun tidak bisa menempati,” ujarnya.
(msd)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content