Darurat Corona! Surabaya, Gresik, Sidoarjo Segera Terapkan PSBB
Minggu, 19 April 2020 - 17:41 WIB
Setelah itu, lanjut Khofifah, pihaknya juga akan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait PSBB. Selanjutnya, Wali Kota Surabaya, juga akan mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) dan Bupati akan mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) soal PSBB. "Saat ini saya sedang merancang Pergub," tandas Khofifah.
Sementara itu, Tri Rismaharini enggan dimintai tanggapannya terkait rencana PSBB. Dengan langkah cepat, orang nomor satu di Kota Surabaya itu bergegas menuju mobil yang sudah menunggunya di depan Gedung Negara Grahadi. Hingga masuk ke dalam mobil dinasnya, Risma, panggilan akrab Tri Rismaharini masih tetap bungkam untuk memberi tanggapan.
Koordinator Protokol Komunikasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, Muhammad Fikser yang ikut mendampingi Risma mengatakan, secara lebih teknis penerapan PSBB masih akan dibahas lebih lanjut. "Pemerintah Kota Surabaya sudah menganggarkan penanganan Covid-19 sekitar Rp196 miliar," katanya.
Diketahui, hasil pertemuan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), merekomendasikan agar Kota Pahlawan segera melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Sementara itu, Tri Rismaharini enggan dimintai tanggapannya terkait rencana PSBB. Dengan langkah cepat, orang nomor satu di Kota Surabaya itu bergegas menuju mobil yang sudah menunggunya di depan Gedung Negara Grahadi. Hingga masuk ke dalam mobil dinasnya, Risma, panggilan akrab Tri Rismaharini masih tetap bungkam untuk memberi tanggapan.
Koordinator Protokol Komunikasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, Muhammad Fikser yang ikut mendampingi Risma mengatakan, secara lebih teknis penerapan PSBB masih akan dibahas lebih lanjut. "Pemerintah Kota Surabaya sudah menganggarkan penanganan Covid-19 sekitar Rp196 miliar," katanya.
Diketahui, hasil pertemuan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), merekomendasikan agar Kota Pahlawan segera melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Lihat Juga :