Ciptakan Kerumunan dan Langgar Prokes, Rumah Makan di Jambi Disegel dan Denda Rp5 Juta
Senin, 03 Mei 2021 - 00:00 WIB
JAMBI - Aktivitas di rumah makan yang menyediakan tempat berbuka puasa bersama dibubarkan petugas gabungan Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kota Jambi, Minggu (2/5/2021) malam. Rumah makan ini digerebek petugas karena menimbulkan kerumunan dan melanggar protokol kesehatan.
Rumah makan tersebut juga menampung pengunjung melebihi kapasitas yang ditentukan. Sebagai sanksinya, rumah makan yang ramai didatangi pengunjung untuk makan ini akhirnya disegel serta diharuskan membayar denda Rp5 juta.
Pantauan di lapangan, para pengunjung rumah makan yang terletak di Jalan Arif Rahman Hakim, Kecamatan Simpang Emppat Sipin Kecamatan Telanapura, Kota Jambi ini mengabaikan protokol kesehatan.
Baca juga: Kasus Positif COVID-19 di Muntok Membludak, Razia Protokol Kesehatan Digencarkan
Petugas memergoki pelanggaran protokol kesehatan COVID-19. Di antaranya tanpa menjaga jarak, pengunjung yang selesai makan bersama tidak memakai masker. Tahu ada petugas, para pengunjung kaget dan meninggalkan rumah makan. "Mereka takut diberi sanksi dennda karena tak pakai masker," terang Kepala Satpol PP Kota Jambi Mustari Affandi.
Menurutnya, rumah makan tersebut melanggar protokol kesehatan. Kesehatan karyawannya diabaikan, menerima pengunjung melebihi kapasitas. "Sehingga berpotensi terjadinya penularan COVID-19," tambahnya. Dia menyebut, saat ini Kota Jambi mengalami kenaikan kasus hingga masuk kategori Zona Merah.
Baca juga: Peduli Sesama, Rescue Perindo Rejang Lebong Berbagi Ratusan Takjil
Dia menegaskan, pihak pengelola rumah makan juga diwajibkan rapid dan swab test untuk menghindari penularan COVID-19. "Jika hasilnya ada karyawan yang terkonfirmasi, maka tempat usaha ini akan ditutup hingga batas waktu yang belum ditentukan," tandasnya.
Rumah makan tersebut juga menampung pengunjung melebihi kapasitas yang ditentukan. Sebagai sanksinya, rumah makan yang ramai didatangi pengunjung untuk makan ini akhirnya disegel serta diharuskan membayar denda Rp5 juta.
Pantauan di lapangan, para pengunjung rumah makan yang terletak di Jalan Arif Rahman Hakim, Kecamatan Simpang Emppat Sipin Kecamatan Telanapura, Kota Jambi ini mengabaikan protokol kesehatan.
Baca juga: Kasus Positif COVID-19 di Muntok Membludak, Razia Protokol Kesehatan Digencarkan
Petugas memergoki pelanggaran protokol kesehatan COVID-19. Di antaranya tanpa menjaga jarak, pengunjung yang selesai makan bersama tidak memakai masker. Tahu ada petugas, para pengunjung kaget dan meninggalkan rumah makan. "Mereka takut diberi sanksi dennda karena tak pakai masker," terang Kepala Satpol PP Kota Jambi Mustari Affandi.
Menurutnya, rumah makan tersebut melanggar protokol kesehatan. Kesehatan karyawannya diabaikan, menerima pengunjung melebihi kapasitas. "Sehingga berpotensi terjadinya penularan COVID-19," tambahnya. Dia menyebut, saat ini Kota Jambi mengalami kenaikan kasus hingga masuk kategori Zona Merah.
Baca juga: Peduli Sesama, Rescue Perindo Rejang Lebong Berbagi Ratusan Takjil
Dia menegaskan, pihak pengelola rumah makan juga diwajibkan rapid dan swab test untuk menghindari penularan COVID-19. "Jika hasilnya ada karyawan yang terkonfirmasi, maka tempat usaha ini akan ditutup hingga batas waktu yang belum ditentukan," tandasnya.
(msd)
tulis komentar anda