Ciptakan Kerumunan dan Langgar Prokes, Rumah Makan di Jambi Disegel dan Denda Rp5 Juta
Senin, 03 Mei 2021 - 00:00 WIB
Suasana rumah makan di Jambi yang digerebek petugas karena menimbulkan kerumunan massa dan melanggar prokes.
JAMBI - Aktivitas di rumah makan yang menyediakan tempat berbuka puasa bersama dibubarkan petugas gabungan Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kota Jambi, Minggu (2/5/2021) malam. Rumah makan ini digerebek petugas karena menimbulkan kerumunan dan melanggar protokol kesehatan.
Rumah makan tersebut juga menampung pengunjung melebihi kapasitas yang ditentukan. Sebagai sanksinya, rumah makan yang ramai didatangi pengunjung untuk makan ini akhirnya disegel serta diharuskan membayar denda Rp5 juta.
Pantauan di lapangan, para pengunjung rumah makan yang terletak di Jalan Arif Rahman Hakim, Kecamatan Simpang Emppat Sipin Kecamatan Telanapura, Kota Jambi ini mengabaikan protokol kesehatan.
Baca juga: Kasus Positif COVID-19 di Muntok Membludak, Razia Protokol Kesehatan Digencarkan
Rumah makan tersebut juga menampung pengunjung melebihi kapasitas yang ditentukan. Sebagai sanksinya, rumah makan yang ramai didatangi pengunjung untuk makan ini akhirnya disegel serta diharuskan membayar denda Rp5 juta.
Pantauan di lapangan, para pengunjung rumah makan yang terletak di Jalan Arif Rahman Hakim, Kecamatan Simpang Emppat Sipin Kecamatan Telanapura, Kota Jambi ini mengabaikan protokol kesehatan.
Baca juga: Kasus Positif COVID-19 di Muntok Membludak, Razia Protokol Kesehatan Digencarkan
Lihat Juga :