Ciptakan Kerumunan dan Langgar Prokes, Rumah Makan di Jambi Disegel dan Denda Rp5 Juta

Senin, 03 Mei 2021 - 00:00 WIB
Petugas memergoki pelanggaran protokol kesehatan COVID-19. Di antaranya tanpa menjaga jarak, pengunjung yang selesai makan bersama tidak memakai masker. Tahu ada petugas, para pengunjung kaget dan meninggalkan rumah makan. "Mereka takut diberi sanksi dennda karena tak pakai masker," terang Kepala Satpol PP Kota Jambi Mustari Affandi.

Menurutnya, rumah makan tersebut melanggar protokol kesehatan. Kesehatan karyawannya diabaikan, menerima pengunjung melebihi kapasitas. "Sehingga berpotensi terjadinya penularan COVID-19," tambahnya. Dia menyebut, saat ini Kota Jambi mengalami kenaikan kasus hingga masuk kategori Zona Merah.

Baca juga: Peduli Sesama, Rescue Perindo Rejang Lebong Berbagi Ratusan Takjil

Dia menegaskan, pihak pengelola rumah makan juga diwajibkan rapid dan swab test untuk menghindari penularan COVID-19. "Jika hasilnya ada karyawan yang terkonfirmasi, maka tempat usaha ini akan ditutup hingga batas waktu yang belum ditentukan," tandasnya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!