Jangan Coba-coba Mudik ke Surabaya, Ini Sanksi yang Menanti
Minggu, 02 Mei 2021 - 22:50 WIB
Baca juga: Ada Larangan Mudik Lebaran, Jalur Selatan Tasikmalaya Dipadati Pemudik
Pendataan yang dilakukan ini untuk tempat karantina bagi para pemudik, karena sebagai konsekuensi pemudik yang nekat datang ke Kota Surabaya. “Mereka harus menjalani karantina selama 5 hari dan menanggung sendiri seluruh biaya tempat karantina,” ungkapnya.
Antisipasi ini dilakukan Pemkot Surabaya karena pemerintah pusat melalui surat edaran dari satgas penanganan COVID-19 nomer 13 tahun 2021 menyatakan, melarang masyarakat untuk tidak mudik saat lebaran pada tahun ini, sebagai upaya pengendalian penyebaran COVID-19.
Pendataan yang dilakukan ini untuk tempat karantina bagi para pemudik, karena sebagai konsekuensi pemudik yang nekat datang ke Kota Surabaya. “Mereka harus menjalani karantina selama 5 hari dan menanggung sendiri seluruh biaya tempat karantina,” ungkapnya.
Antisipasi ini dilakukan Pemkot Surabaya karena pemerintah pusat melalui surat edaran dari satgas penanganan COVID-19 nomer 13 tahun 2021 menyatakan, melarang masyarakat untuk tidak mudik saat lebaran pada tahun ini, sebagai upaya pengendalian penyebaran COVID-19.
(nic)
Lihat Juga :