Kejari Lebak Akan Tindak Pelaku Penyelewengan Bansos

Jum'at, 22 Mei 2020 - 07:17 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebak Edi Winarko berjanji akan tindak tegas pelaku penyelewengan penerima bantuan sosial yang terdampak corona. (Foto/Ist)
LEBAK - Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebak Edi Winarko berjanji akan tindak tegas pelaku penyelewengan penerima bantuan sosial yang terdampak corona.

Hal itu, Edi sampaikan saat blusukan berikan bantuan 1000 paket sembako kepada warga miskin yang terdampak Covid-19 di Kabupaten Lebak.



"Kita akan tindak pelaku penyelewengan dana penerima bantuan sosial akibat corona ini. Sudah jelas, kalau ada permainan dalam penyaluran akan ada sanksinya. Sehingga bantuan yang diberikan bisa tepat sasaran untuk warga yang membutuhkan," tegas Kepala Kejaksaan Negeri Lebak Edi Winarko, Kamis 21 Mei 2020.

Kejari Lebak berharap kepada media agar ikut mengawasi penerima bantuan termasuk proses penyaurannya sehingga bisa tepat sasaran. (BACA JUGA: Update Covid-19 Sumut: Jumlah Pasien Positif Covid-19 Alami Lonjakan)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!