Ciutan Anggota Komisi III DPR RI Soal Bobby Dinilai Langgar Etik Dewan

Jum'at, 30 April 2021 - 10:28 WIB
LIRA menilai bahwa apa yang dilakukan Romo tersebut termasuk sikap yang mengutamakan kepentingan pribadi dan keluarga, dan itu melanggar kode etik.

"Hal yang dilakukan romo itu tergolong membawa kepentingan pribadi, seseorang, dan golongan tertentu. Tidak dibenarkan dan sudah terang-terangan melanggar kode etik," katanya.

Katanya lagi, apa yang dilakukan Romo Safi'i diduga telah melanggar Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Nomor 1, Tahun 2015, Tentang Kode Etik Dewan Perwaakilan Rakyat Republik Indonesia.

Atas kesalahan fatal itu, LIRA menuntut Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) segera menindak sikap Romo yang diduga telah melanggar kode etik.

Katanya, bila dalam sidang MKD nanti Romo Safi'i terbukti melanggar kode etik dewan, maka konsekuensinya bisa sampai Pemberhentian Antarwaktu (PAW).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!