Kritik Bupati dan Sekda, Asisten III Pemkab Lampung Utara Diberhentikan dan Disomasi

Jum'at, 30 April 2021 - 05:05 WIB


Terpisah, Effrizal Arsyad ketika dimintai tanggapan mengenai pemindahtugasan dan somasi yang dilayangkan, enggan berkomentar banyak. “Kalau soal mutasi, saya sudah pegang SK pensiun. Dan untuk somasi, akan saya lakukan,” singkatnya.

Untuk diketahui, Effrizal Arsyad mengkritik Bupati dan Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Utara, karena ditengarai kerap tidak masuk kantor.

Dia menuding jika Lekok kerap tidak masuk kantor untuk menghidari sejumlah persoalan yang kini dihadapi Pemkab. “Sekda jarang ngantor. Sementara dia kan motor penggerak. Jangan jadi pejabat kalau penakut,” ketusnya.



Baginya memang tidak ada aturan yang melarang kedua atasanya bekerja dirumah, namun itu sepatutnya dilakukan tidak tiap hari. “Banyak pejabat tidak sanggup ngomong (mengkritik), takut ilang jabatan. Karena jabatan dapat ‘beli’” tegasnya. “Selama 36 tahun jadi PNS disini (Lampura). Pemerintahan saat ini yang paling buruk,” ungkap Effrizal.

Atas pernyataannya itu menimbulkan kegaduhan di lingkungan Pemkab setempat maupun media sosial.
(nic)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content